fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauTingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Anambas Gelar Sosialisasi Dan Pembentukan PPID...

Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Anambas Gelar Sosialisasi Dan Pembentukan PPID Tingkat Kecamatan Dan Desa

SK, ANAMBAS – PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sudah menjadi kominten PPID Kabupaten Kepulauan Anambas dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi pubik sampai ke tingkat kecamatan dan desa melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan PPID Tingkat Kecamatan dan Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Jumat (8/03/19).

Sosialisasi dan Pembentukan PPID Tingkat Kecamatan dan Desa sudah dilaksanakan di 7 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah, Jemaja, Jemaja Timur dan Kecamatan Palmatak yang dihadiri oleh Camat, Sekretaris Camat, Sekretaris Lurah, Kepala dan Sekretaris Desa. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tanggal 7 Februari 2019 di Kecamatan Siantan hingga tanggal 25 Februari 2019 berakhir di Kecamatan Palmatak.

Setelah dilakukan sosialisasi tentang pentingnya peran PPID sebagai wadah keterbukaan informasi publik, kegiatan ini direspon baik oleh pihak Kecamatan dan Desa.

Saat memberikan pemaparan sosialisasi, Kepala Bidang Komunikasi Dan Informasi, Dewi Nolly mengatakan tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kecamatan dan desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dewi Nolly juga memaparkan bahwa dasar hukum yang menjadi acuan dalam asas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik diantaranya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Kepala Desa Teluk Siantan, Ismaya Lokadi mengatakan bahwa keberadaan PPID sangat berperan penting di tingkat desa, khususnya untuk segala informasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas, “Ini akan membuka pengetahuan juga bagi masyarakat tentang bagaimana pemerintahan desa itu sendiri dan berjalan seperti apa karena segala bantuk pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah desa juga dapat diketahui oleh masyarakat desa”, ujarnya saat diminta tanggapannya.

Sekretaris Camat Siantan, Iing Sumindar mengatakan “kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini, karena pentingnya peran PPID sebagai wadah keterbukaan informasi publik sehingga informasi yang disampaikan lebih terorganisir, mulai dari kabupaten sampai ke tingkat kecamatan dan desa serta informasi tidak simpang siur dan masyarakat lebih mudah mengakses informasi tersebut”, ujarnya saat diwawancarai.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Japrizal selaku Ketua PPID Utama di Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan “Dari 7 kecamatan yang terdiri dari 52 Desa dan 2 kelurahan pada saat dilakukan sosialisasi, memang banyak kendala yang dihadapi. Sebagian besar peserta sosialisasi yang hadir mewakili kecamatan dan desa menanyakan terkait ketersediaan akses internet untuk dapat terhubung dengan website ppid.anambaskab.go.id dalam mempublikasikan informasi, baik itu informasi serta merta, berkala maupun setiap saat”, ucapnya.

Menanggapi hal tersbut, Japrizal menyebutkan “Kami yakin hal tersebut bukanlah menjadi penghalang bagi kita untuk menyebarluaskan informasi sesuai dengan kewajiban sebagai Badan Publik”, ujarnya.

“Kami dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan terus berupaya secara bertahap mengantar Bandwidth Palapa Ring Barat sampai ke kecamatan dan desa. Selain itu kami juga berupaya meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini BAKTI – KEMENTERIAN KOMINFO RI dalam penyediaan akses internet untuk daerah terpencil, terluar, terdepan dan sebagai daerah perbatasan untuk membantu memenuhi kebutuhan akses internet tersebut. Sehingga Badan Publik kecamatan dan desa dapat mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah seperti Dana Desa dll”, lanjut Japrizal.

Sebagai upaya memberikan solusi dalam proses upload data, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan menyediakan perangkat komputer untuk pihak kecamatan dan desa yang datang ke kabupaten untuk melakukan publikasi informasi seperti kegiatan atau kebijakan-kebijakan kecamatan dan desa sehingga informasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat.(***)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca