TNI AL Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

0
46
TNI AL Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Anambas, SK.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak lebih kurang 223 kardus di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam konferensi pers yang digelar, Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Penyelundupan rokok ilegal ini terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh aparat Lanal Tarempa mengenai sebuah truk yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau, yang akan didistribusikan ke pulau-pulau di Kepulauan Anambas melalui Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01.

“Pada tanggal 05 Maret 2025, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal yang akan didistribusikan ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim F1QR untuk melakukan pemeriksaan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01,” jelas Letkol Ari Sukmana.

Tim F1QR mengerahkan dua unsur gelar Lanal Tarempa, yaitu Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M, untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 di perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya muatan rokok ilegal yang dikemas dalam kardus.

Setelah KMP. Bahtera Nusantara 01 tiba dan bersandar di Pelabuhan Roro Matak Kecil, Tim F1QR Lanal Tarempa mengamankan muatan rokok ilegal tersebut untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, ditemukan 223 kardus rokok ilegal dengan berbagai merek.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 223 kardus yang dikirim dari Tanjung Uban untuk didistribusikan ke pulau-pulau di Kepulauan Anambas,” tambah Danlanal Tarempa.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai merek rokok, antara lain Rave Merah sebanyak 40 kardus, Rave Mentol 12 kardus, Rave Hijau 29 kardus, HD Red 62 kardus, HD Gold 12 kardus, Offfo 29 kardus, T3 31 kardus, dan Maxxis 7 kardus. Semua barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai Tipe Pratama Tarempa untuk proses lebih lanjut.

Letkol Ari Sukmana juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1.700.000.000.

Mengakhiri konferensi pers, Danlanal Tarempa menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Tarempa, dalam mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal. Keberhasilan ini juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran di seluruh perairan Indonesia.

Konferensi pers dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wakapolres, Kajari, Pabung Kodim 0318/Natuna, Kepala Bea Cukai Kelas Pratama Tarempa, Danlanudal Matak, Kabankesbangpol, serta awak media. (red)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan