Anambas, SK.co.id – Beberapa hari ini Pelabuhan Umum Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas terlihat Tumpukan material yang di bongkar oleh kapal-kapal cargo yang sandar menimbulkan banyak sorotan dari masyarakat maupun pengunjung.
Tidak lepas atas keberadaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.





Berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Menyebutkan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (OP) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Dengan demikian Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (OP) memiliki peran pengawasan di pelabuhan.
Menurut warga Tarempa, peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (OP) yang demikian itu perlu ditinjau kembali.
Dengan kondisi saat ini di pelabuhan Tarempa seperti tidak adanya pengawasan dengan semestinya atau terjadi pembiaran.
“Seperti tidak ada pengawan dan seperti dibiarkan oleh pihak yang terkait apa yang terjadi dipelabuhan umum tarempa,” ungkap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, Senin (25/4/2022).
Pelabuhan Umum Tarempa merupakan pelabuhan kapal penumpang dan bukan diperuntukan untuk kapal – kapal kargo, namun pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (OP) tidak menutup akses pemanfaatan pelabuhan bagi kapal kargo guna kelancaran sirkulasi perekonomian di Anambas asal tidak menggangu aktifitas di pelabuhan.
Mirisnya, sejak Kabupaten berdiri hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas belum memiliki pelabuhan khusus Kapal kargo untuk bongkar muat sembako dan material untuk masyarakat Anambas. (red)