fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauWakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik Pimpin Rapat Terkait Rapid Test

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik Pimpin Rapat Terkait Rapid Test

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik Pimpin Rapat Terkait Rapid Test

Natuna, SK.co.id – Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik memimpin Rapat Kerja (Raker) untuk membahas permasalahan Rapid Test yang dikeluarkan oleh pusat layanan kesehatan selain RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (5/1).

Jarmin Sidik mengatakan, Rapat Kerja di latar belakangi oleh polemik yang terjadi di Bandara Ranai terhadap calon penumpang yang mengantongi Surat Kesehatan dari salah satu klinik yang ada di Ranai, sehingga terjadi kendala selama proses di Bandara, meskipun akhirnya mereka dipersilahkan naik ke pesawat setelah dilakukan Rapid Tes ulang oleh pihak RSAU Raden Sadjad.

Dalam Rapat tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna beserta jajarannya, Direktur RSUD Natuna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Sesrumkit AU Raden Sadjad, Kepala UPBU Kelas II Ranai, Kepala Balai Pengobatan AL Lanal Ranau, Ketua IDI.

Kepala Bandara Ranai, Gatot Riadi yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut menyampaikan, kewenangan pemeriksaan Surat Kesehatan di Bandara merupakan kewenangan dari pihak KKP, sedangkan pihaknya hanya memiliki otoritas operasional Bandara seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat saja.

“Namun demikian, Surat Kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Provinsi,” ujarnya.

Sementara itu Sesrumkit AU, Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan, Klinik yang mengeluarkan Surat Rapid Test hanya mempunyai izin Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan belum mempunyai izin dari Dinkes.

“Artinya bahwa, surat tersebut tidak legal dan tidak sah,” ujarnya.

Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan, dari awal kesepakatan pemberlakuan Rapid Test, yang berhak mengeluarkan di Natuna yaitu dari RSUD dan RSAU.

“Bila fasilitas kesehatan lainnya apalagi pihak swasta yang tidak memiliki izin, maka surat tersebut sangat gampang sekali untuk ditiru,” terangnya.

Selanjutnya Mayor Kes dr. Hary Purwono menegaskan bahwa, pada intinya pihak TNI AU tidak menghalangi siapapun yang akan mengeluarkan Surat Rapid Test, namun kami meminta agar mempunyai izin dan rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan Surat Rapid Test.

“Intinya adalah harus sesuai aturan, pimpinan kami sangat tegas apabila ada hal yang diluar aturan tidak akan melakukan toleransi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini,” terangnya.

Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak, Jarmin Sidik menyampaikan kesimpulan sebagai berikut, pertama hasil tes harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, kedua hasil tes harus dibuat dalam format yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh Dokter sebagai penanggung jawab masyarakat.

“Ketiga, bagi masyarakat Kecamatan, contoh Subi, Midai, hasil Tes dapat dikeluarkan oleh Puskesmas setempat, dan keempat, Dinas Kesehatan agar segera membuat SK tentang penetapan fasilitas kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes”. pungkas Jarmin. (***)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca