Kepri, samuderakepri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut proyek pembangunan pelabuhan laut di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga bermasalah. Permintaan ini disampaikan melalui surat yang dikirim oleh 170 warga Kepri pada 17 Mei 2023.
Surat tersebut menyebutkan tiga proyek pelabuhan laut yang mangkrak dan rusak, yaitu Pelabuhan Feri Internasional Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, dan Pelabuhan Dompak di Kota Tanjungpinang. Ketiga proyek tersebut telah menghabiskan anggaran APBN ratusan miliar rupiah, namun tidak selesai dan berfungsi sesuai rencana.
Warga Kepri menduga ada kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di balik proyek-proyek tersebut. Mereka meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka juga meminta KPK untuk membentuk tim pencari fakta, menerapkan hukum sesuai undang-undang, memeriksa semua saksi dan tersangka, serta memberi informasi perkembangan kasus kepada mereka.
Warga Kepri mengacu pada Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga menghormati azas praduga tak bersalah dalam menuntut penegakan hukum yang cepat dan adil.
Sampai saat ini, status laporan diterima KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dari warga Kepri. Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan juga menemukan sejumlah proyek pelabuhan laut di daerah yang mangkrak, dan tidak bisa dioperasikan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (*).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI