Lingga, samuderakepri.co.id – Sebuah tragedi terjadi di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Lahan kebun dan makam leluhur yang sudah menjadi warisan turun-temurun bagi warga setempat kini dikuasai oleh PT Citra Semarak Sejati (CSS), sebuah perusahaan tambang pasir yang diduga beroperasi secara melanggar Undang-Undang dan aturan perizinan. Warga merasa hak asasi manusia mereka dilanggar oleh oknum perangkat desa dan perusahaan yang bersekongkol dalam perampasan lahan seluas 53 hektar itu.
Warga mengklaim bahwa mereka tidak pernah mengetahui atau menyetujui adanya surat sporadik yang mengubah status kepemilikan lahan mereka. Tiba-tiba saja, lahan mereka sudah dipagari dan dijaga ketat oleh pihak perusahaan. Warga yang hendak masuk ke lahan mereka pun mendapat ancaman dan intimidasi. Bahkan, di dalam lahan tersebut, terdapat makam leluhur yang menjadi saksi sejarah perjuangan rakyat Tanjung Irat.
Atie, pemilik lahan, mengatakan kepada Redaksi ini bahwa makam leluhur itu adalah simbol kehormatan dan identitas mereka sebagai warga Negara Indonesia. Ia merasa haknya sebagai warga Negara telah dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami merasa telah diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi. Perampasan lahan ini adalah bentuk penindasan dan pelanggaran hak kami. Kami hanya ingin hidup damai di tanah kami yang sudah menjadi warisan turun-temurun,” ujar salah satu keluarga Atie dengan mata berkaca-kaca. Jumat, (26/01/2024).
Kiki, penerima kuasa dari keluarga Atie, mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kepri sejak tahun lalu, dan dilimpahkan ke Polres Lingga. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Kepolisian. Ia mendesak Polres Lingga yang menangani kasus ini untuk bekerja secara profesional dan transparan. Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan bijaksana.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan media nasional. Kami berharap Polres Lingga dapat mengusut kasus ini dengan cepat dan tegas. Serta memberikan sanksi hukum kepada para pelaku perampasan lahan,”. Tegasnya, Senin, (29/01/2024).
“Kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk menghormati hak warga sebagai pemilik sah lahan, dan memberikan perlindungan kepada mereka,” tutup Kiki. (tim).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI