Anambas Beraksi : Pungutan Pajak Tanpa Izin Guncang Sektor Mineral

0
231
Anambas Beraksi Pungutan Pajak Tanpa Izin Guncang Sektor Mineral

Anambas, SK.co.id – Meskipun tanpa izin resmi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah memulai pungutan pajak atas ekstraksi mineral bukan logam dan batuan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari otonomi daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak dari sumber daya alam yang diekstraksi, baik dari dalam bumi maupun dari permukaannya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Mineral bukan logam, yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017, mencakup bahan seperti bentonit, kalsit, dan pasir kuarsa, yang tidak mengandung unsur logam utama. Batuan, yang merupakan massa padat dari satu atau lebih mineral, juga termasuk dalam objek pajak ini.

Pemerintah daerah berhak menetapkan objek pajak berdasarkan potensi sumber daya alam yang tersedia, yang meliputi asbes, batu kapur, bentonite, dan pasir kuarsa. Namun, aktivitas non-komersial seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga dikecualikan dari pajak ini.

Subjek pajak adalah individu atau entitas yang melakukan ekstraksi mineral, dengan tarif pajak yang dapat mencapai maksimal 25%. Pajak dihitung dari nilai jual hasil ekstraksi, yang ditentukan oleh volume dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Nilai pasar biasanya didasarkan pada harga rata-rata lokal, atau harga standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait jika nilai pasar tidak tersedia.

Dari laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022, tercatat bahwa penerimaan pajak dari mineral bukan logam dan batuan hanya mencapai Rp88.368.889,00, jauh di bawah target Rp603.750.000,00.

Pajak ini didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya tentang pajak bahan galian golongan C. Perubahan ini adalah bagian dari revisi UU No. 11 Tahun 1967, yang kemudian digantikan oleh UU No. 4 Tahun 2009 dan diubah lagi dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah upaya untuk optimalisasi penerimaan daerah. Meski dihadapkan pada tantangan, terutama dari aktivitas ilegal, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ini.(*)

Tinggalkan Balasan