Barang Non Cukai Beredar di Luar Kawasan FTZ Sekertaris PMII Tanjungpinang-Bintan Mendukung Tindakan KPK

0
39

Samuderakepri.co.id,Tanjungpinang – Barang non cukai beredar bebas di kawasan terlarang selain kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan. Barang-barang yang seharusnya hanya di perbolehkan beredar di kawasan yg telah di tentukan batasannya disinyalir melanggar batas yg telah di tetapkan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Berbagai macam jenis Barang barang non cukai seperti rokok, mikol, dll, tampak merambah tidak terkendali di sekitar kawasan BP kawasan yg telah di tentukan.

Barang-barang bebas cukai yang di biarkan beredar tanpa pengawasan sangat merugikan negara. Karena seharusnya barang tersebut di kenai pajak sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan bermanfaat dalam pendayagunaan yg lebih besar.

Pada tanggal 27 Maret 2023 KPK telah melakukan penggeladahan, Berdasarkan perhitungan sementara dari KPK, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di BP kawasan kabupaten bintan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut selaku sekertaris cabang PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh KPK.

“Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

“Kami mendukung penuh kinerja KPK dalam upaya pemberantasan penggelapan dan manipulatif yang ada di BP kawasan. Kami akan mengawal hingga kasus tersebut terungkapkan dengan jelas”, ujar Ucok Fatumonah Harahap.(MS).

Tinggalkan Balasan