ACEH UTARA (SAMUDERAKEPRI) – Aparat kepolisian gabungan menorehkan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Aceh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengendus dan memusnahkan ladang ganja siap panen seluas dua hektare yang tersembunyi di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi besar-besaran tersebut, dua orang tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai pengelola tanaman terlarang berinisial MH (28) beserta satu warga lokal berhasil diringkus di tempat. Sementara itu, pihak berwajib memastikan identitas dua komplotan lainnya telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Tangkapan 2 Kilogram
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjabarkan bahwa keberhasilan pembongkaran kebun ganja raksasa ini merupakan buah dari pengembangan kasus peredaran gelap narkotika sebelumnya. Penyelidikan intensif dimulai ketika petugas mengamankan seorang pengedar yang tertangkap tangan menguasai ganja kering siap edar seberat dua kilogram.
Melalui interogasi mendalam, arah penyelidikan mengerucut pada sebuah kawasan terpencil dan sulit dijangkau di wilayah Kecamatan Sawang yang dijadikan sebagai pusat produksi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” ungkap AKBP Ahzan dalam kutipan keterangan resminya.
Siasat Pecah Petak untuk Kelabui Petugas di Lapangan
Di lokasi penggerebekan, petugas gabungan menemukan sedikitnya 3.000 batang pohon ganja aktif yang dibudidayakan di atas lahan seluas 20.000 meter persegi. Ribuan tanaman pembuat efek halusinasi tersebut sengaja disebar oleh pelaku ke dalam tiga titik area terpisah. Kondisi usianya pun bervariasi, mulai dari fase persemaian bibit hingga pohon rimbun yang sudah masuk siklus siap panen.
Kapolres membeberkan adanya pergeseran modus operandi dari para pelaku. Untuk meminimalkan risiko kerugian total apabila terendus hukum, para tersangka kini tidak lagi menanam dalam satu hamparan luas, melainkan membaginya ke dalam petak-petak kecil yang saling terpisah.
Guna memutus mata rantai pemanfaatan, seluruh 3.000 batang ganja tersebut langsung dicabut dari akarnya dan dibakar habis di lokasi oleh tim gabungan yang melibatkan personel Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai, serta prajurit TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, mereka melepas ganja hasil panen tersebut ke pasaran dengan harga Rp800.000 per kilogram. Pelaku mengklaim himpitan faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka nekat menggeluti bisnis ilegal ini.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi alasan tersebut, terlebih program pemberdayaan ekonomi dan pembinaan keterampilan alternatif dari pemerintah melalui BNN sudah gencar disosialisasikan di Kecamatan Sawang. Operasi pembersihan lahan ini dipastikan akan terus berjalan berkesinambungan demi membentengi generasi muda dari ancaman narkotika.
(Tim Redaksi/SamuderaKepri)
Sumber Berita Dikutip Dari: Siaran Informasi Publikasi Resmi Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) / @HumasPolri / (polri.go.id)


