BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Waspada Gelombang 2,5 Meter di Perairan Natuna-Anambas hingga 17 Maret

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

TANJUNGPINANG, SamuderaKepri.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang diprediksi berlangsung hingga 17 Maret 2026. Masyarakat, khususnya pengguna transportasi laut dan nelayan, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

Berdasarkan pantauan sinoptik terbaru, terdapat belokan angin (shearline) di wilayah Kepri yang memicu penumpukan massa udara. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan awan hujan (Cumulonimbus) menjadi sangat signifikan, terutama di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Ancaman Gelombang Tinggi

BMKG memprediksi terjadinya gelombang laut dengan kategori Sedang (1,25 – 2,5 meter) di beberapa titik perairan strategis. Wilayah yang paling terdampak meliputi:

  • Laut Natuna Utara
  • Perairan Kepulauan Natuna
  • Perairan Kepulauan Anambas
  • Perairan Utara Bintan

Kecepatan angin diperkirakan bergerak dari arah Barat Laut menuju Timur Laut dengan kecepatan mencapai 20 knot. Kondisi ini sangat berisiko bagi kapal feri antarpulau, kapal tongkang, serta perahu nelayan kecil.

Potensi Hujan Lebat dan Petir

Selain gelombang, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai kilat/petir dan angin kencang berdurasi singkat juga membayangi wilayah Batam dan Tanjungpinang, terutama pada siang hingga sore hari.

“Masyarakat diimbau agar tetap waspada terhadap potensi dampak cuaca ekstrem seperti genangan air, banjir bandang, hingga pohon tumbang akibat angin kencang,” tulis rilis resmi BMKG hari ini, Sabtu (14/3/2026).

Pihak otoritas pelabuhan juga diharapkan terus memantau perkembangan cuaca sebelum memberikan izin berlayar, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut.

Redaksi: SamuderaKepri.co.id

Sumber: BMKG Pusat & Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam.

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru