BPJAMSOSTEK Terjunkan Tim Layanan Cepat Tanggap Guna Identifikasi Peserta Yang Menjadi Korban Longsor

0
35

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Menyikapi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Serasan Kepulauan Natuna, Pihak BPJAMSOSTEK dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban dalam bencana alam tersebut.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan bela sungkawa  serta duka yang mendalam atas bencana  tersebut. Ia menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, pihaknya telah mengirimkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) ke lokasi tersebut, guna melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Sumbar Riau itu menjelaskan dengan ditetapkan status tanggap darurat sampai dengan 12 Maret 2023, situasi di Natuna saat ini masih fokus pencarian, identifikasi, evakuasi dan penampungan korbansituasi. Hal itu membuat tim LCT bergerak cepat untuk memastikan keluarga atau ahli waris segera mendapatkan hak dan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data yang telah kami himpun, dari keseluruhan jumlah korban pada kejadian tersebut, 4 orang diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga saat ini proses verifikasi terus dilakukan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan para korban lainya, termasuk korban hilang yang masih dalam pencrian oleh Tim SARS” ungkapnya, Sabtu (11/3/2023).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang  BPJAMSOSTEK Tanjung Pinang, Sunjana Achmad membenarkan bahwa adannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam musibah tersebut

“Tercatat ada 4 orang peserta yang telah terdaftar di kepesertaan Penerima Upah (PU) yang menjadi korban, di mana semuanya telah didaftarakan sebagai Pegawai Non ASN di Kabupaten Natuna,” ungkap Sunjana.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Sunjana berharap dengan adanya manfaat program BPJAMSOSTEK ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu  perkekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban, Tak lupa ia mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJAMSOSTEK jika terjadi risiko tersebut,” tutupnya.(red).

Tinggalkan Balasan