BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Kembali Serahkan 523 Kartu Kepesertaan Bagi Nelayan di Tanjungpinang

0
103

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang kembali serahkan kartu kepesertaan kepada nelayan Tanjungpinang sebanyak 523 orang, Rabu (20/8/2023).

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Penyerahan ini merupakan lanjutan dari total 1.046 orang nelayan, dengan rincian  523 nelayan biaya premi BPJS ditanggung Pemko Tanjungpinang yang telah diserahkan pada bulan mei 2023 lalu, dan 523 orang nelayan lainnya yang di tanggung oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan yang didapati nelayan itu, telah menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengungkapkan pada penyerahan tahap pertama menyampaikan, program kepesertaan yang menggunakan anggaran APBD ini merupakan program perdana dari Pemko Tanjungpinang terhadap nelayan.

“Ini bentuk peduli saya terhadap nelayan, karena kita tak tau resiko kerja. Namun paling tidak dengan jadi peserta ini, bisa untuk jadi jaminan terhadap anak istri yang ditinggal,” terangnya.

Ia menambahkan, jika nelayan terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Selanjutnya, kata dia, jika nelayan terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Misalnya terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan santunan,” tuturnya.

Bahkan lanjutnya, jika kepesertaan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, ada nelayan yang meninggal dunia, maka BPJS akan menanggung biaya sekolah anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.

“Bilamana lancar sampai 3 tahun kedepan, namun ada yang meninggal dunia di tahun ke 3. Maka peserta yang punya anak kecil ditanggung BPJS untuk biaya pendidikanya,” tutupnya.(MS).

Tinggalkan Balasan