Catat Tanggalnya! SPMB SD-SMP Batam Dimulai 8 Juni 2026, Pendaftaran Dibuka Online 24 Jam

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM (SamudraKepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kelonggaran besar bagi para orang tua wali murid dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dipastikan tetap bisa mendaftar dan tidak akan kehilangan haknya untuk sekolah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, meminta masyarakat untuk tidak khawatir ataupun panik saat proses pendaftaran daring (online) nanti dimulai.

“Yang sudah punya KIA silakan diunggah, dan bagi yang belum memiliki, abaikan saja dulu. Pemerintah menjamin tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya gara-gara belum mengantongi KIA. Proses pendaftaran tetap sah berjalan sesuai ketentuan,” tegas Rudi Panjaitan, Rabu (3/6/2026).

Langkah inklusif ini diambil Disdik Batam sebagai bentuk komitmen untuk mempermudah akses layanan pendidikan secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, guna mengantisipasi kendala teknis di lapangan, Pemko Batam menyiagakan posko pelayanan di setiap sekolah untuk mendampingi orang tua yang kesulitan mengunggah dokumen persyaratan.

Jadwal Resmi dan Tahapan SPMB SD & SMP Batam 2026

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan sistem akan terus terbuka selama 24 jam penuh. Orang tua diimbau untuk menyiapkan dan memindai (scan) berkas persyaratan sejak dini.

Berikut adalah linimasa penting pelaksanaan SPMB Batam 2026 yang wajib dicatat:

Tahapan Jalur PendaftaranWaktu PendaftaranPengumuman Hasil
Jalur Afirmasi & Prestasi8 – 13 Juni 202616 Juni 2026
Jalur Domisili (Zonasi) & Mutasi17 – 23 Juni 202625 Juni 2026

“Sistem pendaftaran online sengaja kami buka 24 jam agar lebih fleksibel bagi masyarakat. Melalui kemudahan sistem ini, kami berharap seluruh proses penerimaan murid baru di Batam berjalan lancar dan berkeadilan,” pungkas Rudi.

(SK/Red)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru