Didampingi Kejari Tanjungpinang Penyerahan Aset Tanjungpinang Berlanjut
Tanjungpinang, SK.co.id – Penyelesaian penyerahan aset pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Aula Singgih, Rabu (5/5/2021) sore.
- Sinergitas TNI-Polri Ditekankan dalam Halal Bihalal Lanal Tarempa Pasca Idul Fitri
- Perayaan Idul Fitri dan Ulang Tahun Gubernur Kepri Bersama Aunur Rafiq
- Kapolres Karimun: Rayakan Takbiran dengan Aman
- Bantuan Sembako Posal Jemaja Menjelang Idul Fitri
- Program Mudik Lebaran di Anambas Diluncurkan oleh Sekretaris Daerah
Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan kedua pihak telah sepekat untuk melakukan penyerahan aset ini, meski sempat terkendala komunikasi dikarenakan kesibukan dari masing-masing Pemerintah Daerah.
“Sambil menunggu SK lainnya dan SK Hibah nantinya. Kedua belah pihak akan turun kelapangan agar segera mencapai progres perencanaan kegiatan kedepannya atau rencana kerja agar cepat selesai penyerahan aset,” jelas Joko.
Lanjut Kajari Tanjungpinang, penyerahan aset ini bisa menjadi atensi yang baik karena di masa Walikota Rahma dan Bupati, Apri Sujadi masalah aset ini terselesaikan.
Sejalan dengan itu Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma mengharapkan secepatnya pihak pemerintah Kabupaten Bintan menandatangani surat terkait administrasi dan penyerahan aset tersebut.
“Pihak KPK sudah menelepon saya agar segera menyelesaikan seluruh aset Pemko Tanjungpinang jika ada halangan segera laporkan. Itu menjadi PR saya sebagai Walikota yang harus saya selesaikan,” ungkapnya.
Kabid BPKAD Bintan Gito juga mengatakan bahwa SKT belum selesai karena saat akan di ajukan SKT tersebut hilang, untuk itu pihaknya akan membuat ulang dan ada penambahan SKT yang kini totalnya 38 aset Bintan akan yang di serahkan yang termasuk di dalam 15 item yang tercatat.
“15 Aset yang sudah tercatat itu secara maraton akan dilakukan verifikasi di lapangan,” pungkasnya.
Penyerahan Aset ini secara marathon akan di selesaikan satu persatu, dengan didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (M/Red).