Dua Kepala Desa di anambas Didakwa Terkait Sengketa Tanah

0
58

samuderakepri.co.id, Anambas – Pengadilan Negeri Natuna telah memutuskan perkara sengketa tanah yang melibatkan dua kepala desa di kabupaten anambas. Sidang yang digelar pada tanggal 8 Juni 2023 menghadirkan seorang saksi bernama Usman Kalabangsa, yang mengaku mengetahui posisi tanah yang dipersengketakan.

Dalam persidangan, Usman Kalabangsa dimintai keterangan oleh hakim ketua dan penuntut umum. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Datuk Baharunya, pemilik sebelumnya. Namun, ia tidak mengetahui siapa pembelinya.

Kemudian, pengacara dari kedua tersangka, yaitu dua kepala desa, menanyakan kepada Usman Kalabangsa tentang jarak antara Bukit Padi dan Desa Mampok, yang merupakan lokasi tanah yang dipersengketakan. Usman Kalabangsa menjawab bahwa ia bukan RT dan juga bukan orang desa, melainkan orang umum dan masyarakat biasa. Ia menyarankan pengacara untuk menanyakan hal tersebut kepada kedua kepala desa yang didakwa.

Perkara sengketa tanah ini berawal dari adanya klaim dari dua kepala desa yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Kedua kepala desa tersebut adalah Muhamad Y dan tamrin am yang masing-masing berasal dari Desa bukit padi dan Desa mampok Y. Kedua desa ini berbatasan langsung dengan tanah yang dipersengketakan.

Kades bukit padi mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian separuh masuk wilayah dari Desa bukit padi dan separuh lagi masuk wilayah desa mampok dan telah dimiliki oleh Datuk Baharunya sejak zaman Belanda. Ia mengatakan bahwa Datuk Baharunya belum menjual tanah tersebut kepada siapa pun dan juga telah memiliki bukti surat geran lama tersimpan di dalam geluk bambu yang saya temui ujar Muhamad yamin

Sementara itu, Kades B mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari Desa mampok separuh dan separuh lagi masuk wilayah desa bukit padi dulunya menurut Muhamad yamin memang benar berada di desa mampok .setelah masuk teransmigerasi dan terjadi lah pemisahan desa terjadi lah 2 desa yaitu desa bukit padi ujar nya dan telah dimiliki oleh Datuk Baharunya sejak zaman Jepang. Ia mengatakan bahwa Datuk Baharunya telah menjual tanah tersebut kepada dirinya pada tahun 2020.

Kedua kepala desa ini saling menuduh satu sama lain melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan. Mereka juga saling mengancam akan menggunakan kekerasan jika tidak mendapatkan tanah tersebut.

Pengadilan Negeri Natuna telah memutus kan perkara ini dengan dakwaan masing masing 2 kepala desa tersebut dengan hukuman yang berbeda tipis .yaitu kades bukit padi dengan hukuman 3 tahun 4 bulan sementara kades mampok dengan jatuh hukuman 2 tahun 10 bulan ujar Usman kala bangsa.(Riandi)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan