Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Fahami Ketentuan Berikut!

0
29

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan beberapa ketentuan, seperti yang di paparkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Tanjungpinang yaitu telah berusia minimal 56 tahun atau sudah pension dan segera mengajukan pencairan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

“Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad.

Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah.

Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta BPJamsostek,” paparnya, Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ujarnya.

Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsostek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat. Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari.

“Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone,” tutup Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana.(red).

Tinggalkan Balasan