JPKP Turut Perjuangkan Aspirasi Driver Maxim Tanjungpinang di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau

44

Samuderakepri.co.id,Tanjungpinang – Puluhan driver mitra Maxim Tanjungpinang menggelar aksi unjukrasa terkait tarif penumpang yang di nilai rendah.

 

Unjuk rasa ini digelar Rabu (31/5/2023) pagi, dimulai dengan berkumpul di Lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang, dilanjutkan dengan melakukan aksi di depan kantor Maxim Tanjungpinang yang berada di Jalan Bakar Batu km 2 Tanjungpinang.

 

Ketua Perkumpulan Driver Kota Tanjungpinang, Hence S Hasibuan mengatakan tuntutan pada aksi unjuk rasa kali ini masih terkait tarif penumpang yang rendah.

 

” Kami melakukan aksi ini masih terkait tarif penumpang yang rendah, dimana tarif penumpang di Tanjungpinang masih Rp 10.200 belum lagi di potong dengan admin, sementara mobil kami perlu bensin, perlu service, dan perlu ganti oli,” ungkapnya di depan kantor Maxim Tanjungpinang.

 

Pada aksi ini para driver Maxim mendapat dukungan dari organisasi Jaring Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP).

 

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengungkapkan keprihatinannya atas upah yang di dapat para driver Maxim di Tanjungpinang.

 

 

“Kami mendukung penuh dalam permintaan kawan kawan driver Maxim untuk meminta gubernur segera merivisi keputusan Gubernur nomor 1066 untuk seluruh wilayah kepri ataupun menerbitkan keputusan gubernur yang baru khusus untuk wilayah kota tanjungpinang,” Ujar Adiya.

 

Disisi lain, Kabag Umum Sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Isnaini Bayu Wibowo yang turun menjumpai masa aksi, akan menyampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

 

 

“Saya mewakili lembaga DPRD Provinsi Kepulauan Ria, tadi baru saja di telpon pimpinan bahwa sedang ada rapat BANGGAR dan BANMUS di Batam, meski bagitu apa yang menjadi tuntutan teman-teman sudah di pahami oleh ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

 

“Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kepulauan Riau terutama Komisi III akan melanjuti hal ini dan akan melakukan diskusi dengan teman-teman, karena perlu di ketahui SK no 1066 yang dimaksud tidak di tanda tangani oleh DPRD melainkan hanya sekedar mengetahui saja,” tambah Bowo.

Diakhir aksi unjuk rasa, para driver Maxim menyerahkan tuntutan kepada perwakilan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat di tindak lanjuti.(MS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini