Jumat, Mei 17, 2024
BerandaAnambasJudi Sijie Marak di Anambas, Warga Cemas dan Polisi Diam

Judi Sijie Marak di Anambas, Warga Cemas dan Polisi Diam

Anambas, samuderakepri.co.id – Permainan judi sijie atau togel yang beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri, membuat warga setempat cemas dan resah. Pasalnya, permainan judi yang mengandalkan keberuntungan ini dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi judi, lapak judi itu belakangan ini beroperasi kembali selama 24 jam. Warga mengaku khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi sijie, seperti kerugian finansial, konflik sosial, dan penurunan moral.

“Kami merasa tidak nyaman dengan adanya judi sijie di sini. Banyak warga yang tergoda untuk bermain judi sijie dengan harapan mendapatkan uang dengan mudah. Padahal, kenyataannya, mereka justru rugi besar dan terjerat hutang. Bahkan, ada yang sampai harus menjual harta benda atau berhutang kepada rentenir untuk membayar utang judi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (27/01/2024).

Selain itu, warga juga mengeluhkan sikap diam dan tidak tegas dari pihak kepolisian terkait dengan permasalahan judi sijie di Anambas. Padahal, sebagai penegak hukum, pihak kepolisian seharusnya bertindak profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah sering melaporkan adanya judi sijie di sini, tapi tidak ada tindakan dari polisi. Kami tidak tahu apa alasannya, apakah mereka tidak peduli atau malah terlibat dalam perjudian ini. Kami merasa tidak ada perlindungan hukum bagi kami sebagai warga yang taat hukum,” ungkap warga lainnya. Jumaat, (27/01/2024).

Permainan judi sijie merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Menurut UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan perjudian atau memberi kesempatan untuk berjudi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, barang-barang yang dipergunakan untuk perjudian, termasuk uang hasil judi, dapat disita untuk dimusnahkan atau digunakan untuk kepentingan negara.

Sementara itu, upaya konfirmasi Media ini kepada pihak kepolisian terkait dengan permasalahan judi sijie di Anambas, kepada Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. mlelalui Kasat Reskrim Anambas Iptu Rio Adrian, yang dikirim oleh melalui pesan Whatsapp. Sabtu (27/01/2024) sekitar pukul 16.02 Wib. Menjelaskan, “Kami dari pihak kepolisian Anambas, kami tidak tinggal diam terhadap permasalahan judi sijie yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan hukum sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam permainan judi sijie atau jenis judi lainnya, karena dapat merugikan diri sendiri,”. Ucapnya.

“Kami juga mengharapkan kerjasama dan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan segera dan profesional.”. Tutupnya.(tim)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -spot_img

Most Popular