JAKARTA (SAMUDERAKEPRI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons masifnya pertumbuhan ekosistem keuangan digital, termasuk peredaran aset kripto yang kian kompleks. Langkah ini diwujudkan lewat kesepakatan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkokoh benteng pencegahan sekaligus penindakan praktik rasuah di sektor jasa keuangan.
Pembaruan regulasi lintas lembaga ini dimatangkan dalam sebuah pertemuan audiensi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan pihak kehumasan, kerja sama ini menjadi kelanjutan krusial setelah masa berlaku MoU sebelumnya habis pada Februari 2026 yang lalu.
Fokus Melacak Aliran Dana dan Modus Kripto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa revisi poin-poin kerja sama ini sangat mendesak agar penegak hukum tidak tertinggal oleh dinamika instrumen keuangan modern. Dalam keterangannya, Setyo menjabarkan bahwa taktik pelaku korupsi dalam menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan kini ikut memanfaatkan teknologi digital. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas personel dalam membedah transaksi kripto menjadi prioritas utama.
“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Setyo Budiyanto sebagaimana dikutip dari dokumen pernyataan resminya.
Selain penguatan kapasitas SDM, KPK juga mendorong adanya sistem pertukaran data yang lebih terintegrasi dan efisien agar proses pelacakan aset hasil korupsi (asset tracing) tidak terhambat oleh sekat birokrasi, dengan tetap mematuhi koridor kerahasiaan yang legal.
OJK Komitmen Jaga Integritas Pasar Keuangan
Menyambut hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh kerja penegakan hukum yang digawangi KPK. Selaku regulator, OJK berkomitmen memperluas ruang lingkup pengawasan dengan memasukkan sektor-sektor baru yang sedang berkembang.
Friderica menyebut bahwa edukasi tata kelola yang bersih (good governance) terus disuntikkan ke berbagai lembaga jasa keuangan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
“Semoga OJK bisa menjadi partner KPK dalam sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas,” tegas Friderica dalam rilis pers bersama tersebut.
Catatan redaksi menunjukkan, kemitraan taktis kedua instansi ini sebelumnya telah sukses mengawal penanganan sejumlah perkara kakap, termasuk koordinasi hukum dalam penyelesaian kasus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta Bank Kaltimtara. Ke depan, MoU baru ini juga akan memperkuat pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta membuka peluang pelaksanaan investigasi paralel (parallel investigation) pada kasus perbankan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
(Tim Redaksi/SamuderaKepri)
Sumber Berita Dikutip Dari: Rilis Resmi Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI / (kpk.go.id)


