TANJUNGPINANG (SamuderaKepri) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Media Samudera Kepri terhadap Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Komisioner menyatakan bahwa dokumen anggaran proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik.
Sengketa dengan Nomor Register: 002/II/KI-KEPRI-PS/2026 ini resmi diketok oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Saut Maruli Samosir, didampingi anggota Encik Afrizal dan Muhammad Djuhari dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Senin, 8 Juni 2026, dan dibacakan hari ini dengan didampingi oleh Ummil Khalish selaku Panitera Pengganti.
Dalam Amar Putusan Pasal [5.2], Majelis Hakim Informasi secara tegas memerintahkan Termohon (BPJN Kepri) untuk menyerahkan salinan utuh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) pada paket pekerjaan “Pembangunan Jalan Putik – Langir” Kabupaten Kepulauan Anambas, sumber dana APBN (Inpres Jalan Daerah) Tahun Anggaran 2025 dengan Nilai Kontrak Rp 14.494.861.000 kepada pihak Pemohon.
Catatan Kehadiran BPJN Kepri di Persidangan
Berdasarkan berkas kesimpulan fakta hukum yang dibacakan majelis, proses mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya dinyatakan tidak berhasil karena pada mediasi lanjutan tanggal 11 Mei 2026, pihak BPJN Kepri tercatat tidak hadir.
Pihak BPJN Kepri juga kembali tercatat tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah kepada majelis pada Sidang Ajudikasi tanggal 19 Mei 2026. Padahal, Kepala BPJN Kepri, Soendiarto, sebelumnya telah memberikan kuasa kepada Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Faber Pangondian, untuk menghadapi gugatan ini.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak BPJN Kepri sempat memberikan argumen bahwa dokumen RAB adalah bagian dari kontrak yang dikecualikan atau rahasia. Namun, argumen tersebut dikesampingkan oleh Majelis Komisioner. Berdasarkan pertimbangan hukum Pasal [3.44], Majelis menemukan bahwa dalam surat-surat jawaban penolakan maupun keberatan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau, Alamsyah, tidak terdapat arahan atau keterangan bahwa permohonan tersebut diteruskan ke Kementerian pusat.
Lebih lanjut, sepanjang persidangan BPJN Kepri menilai dokumen tersebut dikecualikan namun tidak mampu menunjukkan atau menyampaikan dokumen hasil uji konsekuensi yang mendasari klaim tersebut kepada majelis.
Analisis Hukum: Benturan Dokumen PU Pusat dan Putusan KI Kepri
Ada fakta menarik yang terjadi tepat pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2026. Di saat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau membacakan putusan sengketa informasi, pihak Biro Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian PU di Jakarta juga mengeluarkan surat tanggapan Nomor: HM01/B/So/2026/88.
Namun, surat dari pusat tersebut dinilai tidak memenuhi substansi perintah pengadilan informasi hari ini. Pasalnya, surat tersebut hanya melampirkan “Ringkasan Paket Pekerjaan” berupa data administratif umum, seperti nama kontraktor CV. Bintang Laut Mandiri, hingga status proyek yang diklaim sedang dalam proses serah terima ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemberian ringkasan data administratif tersebut secara hukum tidak menggugurkan kewajiban Termohon untuk melaksanakan amar putusan sengketa. Sebab, Amar Putusan Pasal [5.2] secara spesifik memerintahkan penyerahan Salinan Utuh Dokumen RAB dan DED, bukan sekadar rangkuman kontrak. Adapun klausul amar putusan yang menyebutkan “dengan menghitamkan bagian yang dikecualikan”, sesuai undang-undang hanya berlaku terbatas pada data rahasia pribadi personil (seperti nomor rekening pribadi atau KTP), sedangkan rincian volume, harga satuan material, dan gambar teknik desain jalan tetap menjadi informasi terbuka yang harus diserahkan.
Fungsi Kontrol Sosial dan Laporan di KPK
Pemimpin Redaksi Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, yang mengawal langsung jalannya persidangan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pemenuhan hak atas informasi masyarakat Kepulauan Riau, khususnya warga Anambas.
“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa RAB dan DED proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara adalah informasi terbuka yang wajib diakses publik. Transparansi institusi seperti BPJN Kepri sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pembangunan di daerah,” tegas Ronny Paslan.
Langkah hukum melalui Komisi Informasi ini diambil redaksi setelah surat permohonan informasi pertama yang dikirim pada 2 Februari 2026 dijawab dengan penolakan. Putusan hukum pada hari Kamis, 11 Juni 2026 ini menjadi momentum krusial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket proyek Pembangunan Jalan Putik – Langir senilai Rp 14,49 Miliar ini juga tengah menjadi objek pelaporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait status proyek yang diklaim sedang dalam proses serah terima fisik ataupun hibah aset ke Pemda Anambas, tim hukum mengingatkan agar proses tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Secara aturan hukum, penyerahan aset tidak menghapus unsur pidana jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian volume fisik atau manipulasi anggaran oleh lembaga penegak hukum. Pemda Anambas diharapkan cermat agar tidak dirugikan di kemudian hari terkait beban pemeliharaan infrastruktur yang diserahterimakan.
Mekanisme Hukum 14 Hari Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak BPJN Kepri memiliki waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika dalam waktu 14 hari kerja pihak otoritas tidak mengambil langkah hukum keberatan dan tidak menyerahkan dokumen utuh RAB dan DED yang telah diputuskan, maka Redaksi Media Samudera Kepri akan mengambil langkah permohonan Eksekusi Paksa melalui Pengadilan Negeri.
Salinan putusan resmi yang telah ditandatangani oleh Panitera Pengganti pada hari Kamis ini juga akan diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta sebagai dokumen suplemen tambahan untuk mendukung jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik. Redaksi memastikan akan terus mengawal jalannya eksekusi putusan ini sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Redaksi/Investigasi/SamuderaKepri)


