samuderakepri.co.id, Anambas – Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tidak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Bawah Umur. Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, (18/01/2023).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Dalam rangka melakukan konsulidasi terkait maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas. Khususnya tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Tingginya angka kekerasan pada anak dan perempuan pada tahu 2022 lalu di Kabupaten Kepulauan Anambas. Di harapkan kedepannya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA ) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekeraan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya bidang perlindungan perempuan dan anak.
Memberikan perlindungan yang maksimal terhadap perempuan dan anak sesuai peraturan yang ada.(*)