LAM Kepri Tolak Relokasi dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang

188

samuderakepri.co.id, KEPRI – Pulau Rempang dan Galang di Kepulauan Riau sedang menjadi sorotan publik karena rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) bernama Rempang Eco City. Proyek ini merupakan kerja sama antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Megah Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata, untuk menjadikan pulau-pulau tersebut sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi.

Namun, proyek ini juga mengancam keberadaan 16 kampung adat masyarakat Melayu yang tinggal di pulau-pulau tersebut sejak zaman nenek moyang mereka . Masyarakat adat menolak direlokasi dan meminta penghentian proyek ini karena khawatir kehilangan ruang hidup, sejarah, dan identitas budaya mereka.

Perlawanan masyarakat adat terhadap proyek Rempang Eco City berujung konflik dengan aparat keamanan gabungan pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Bentrokan terjadi ketika tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, dan BP Batam hendak melakukan pengosongan lahan di Kampung Sembulang, salah satu kampung adat yang terdampak proyek.

Masyarakat adat yang tidak mau meninggalkan kampung mereka berusaha menghalangi tim gabungan dengan membentangkan spanduk protes, melempari batu, dan membakar ban. Tim gabungan kemudian membubarkan massa dengan menggunakan gas air mata, pentungan, dan senjata api. Akibat bentrokan ini, puluhan orang mengalami luka-luka, trauma, dan kerugian materi .

“Saya melihat sendiri ada polisi yang menembak warga dengan senjata gas air mata. Ada yang kena di kaki, ada yang kena di perut. Saya juga lihat ada polisi yang memukuli warga dengan pentungan sampai berdarah-darah,” kata Rohimah, salah satu warga Kampung Sembulang yang menjadi korban bentrokan.

Menanggapi peristiwa bentrokan tersebut, Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAM Kepri) mengeluarkan maklumat nomor 001/LAM-KEPRI/lX/2023 pada hari Jumat September 2023.

Dalam maklumat tersebut, LAM Kepri menyatakan mendukung sepenuhnya program pembangunan pemerintah, tetapi juga menolak rencana relokasi 16 kampung adat masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

LAM Kepri juga meminta pembebasan seluruh masyarakat yang ditahan akibat bentrokan, mengutuk keras tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan, serta mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat adat terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek Rempang Eco City.

“Kami berharap pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah tinggal di pulau-pulau ini sejak zaman nenek moyang. Kami tidak ingin kehilangan tanah, rumah, dan budaya kami karena proyek ini,” kata H. Abd. Razak Ab, Ketua Umum LAM Kepri. Sabtu (09/09/2023).

Proyek Rempang Eco City merupakan salah satu contoh dari konflik antara pembangunan dan pelestarian lingkungan dan budaya. Di satu sisi, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam. Di sisi lain, proyek ini juga berpotensi merusak ekosistem dan menggusur masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam di pulau-pulau tersebut .

Oleh karena itu, perlu ada dialog dan konsultasi yang intensif dan inklusif antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat adat untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pemerintah juga harus menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang menolak proyek ini, serta menghargai hak-hak mereka sebagai warga negara dan pemilik tanah ulayat.

Proyek Rempang Eco City tidak boleh menjadi alat untuk mengorbankan hak asasi manusia demi kepentingan ekonomi.(rp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini