LAM-KKA Tolak Rencana Pemindahan Kampung Tua di Rempang dan Galang

0
126

samuderakepri.co.id, ANAMBAS – Rencana pemindahan 16 kampung tua masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kepulauan Anambas (LAM-KKA). Lembaga tersebut juga mengecam tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap warga setempat pada 7 dan 8 September 2023.

Melalui informasi yang dirilis pada hari Minggu, 10 September 2023, LAM-KKA menyampaikan sikapnya sebagai wadah adat yang mendukung sepenuhnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, LAM-KKA juga meminta agar pemerintah menghargai hak-hak masyarakat adat Melayu yang telah menempati Pulau Rempang dan Pulau Galang sejak zaman dulu.

Menurut LAM-KKA, rencana pemindahan kampung tua tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam. LAM-KKA juga khawatir akan dampak sosial, budaya dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City yang menjadi alasan pemindahan kampung tua tersebut.

LAM-KKA mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur Kepulauan Riau, DPRD Kepulauan Riau, Walikota Batam, Kepala BP Batam, DPRD Batam dan semua pemangku kepentingan terkait untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi. LAM-KKA juga meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk menghapus proyek Rempang Eco-City dari daftar proyek strategis nasional dan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan surat keputusan tentang hak pengelolaan atas tanah (HPL) kepada BP Batam untuk pengembangan kawasan Rempang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

LAM-KKA berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil, bijaksana dan berkeadilan. LAM-KKA juga mengajak seluruh masyarakat Melayu di Kepulauan Riau untuk bersatu dan bersolidaritas dalam membela hak-hak masyarakat adat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang.(rp)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan