TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 002/II/KI-KEPRI-PS/2026 di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Tahapan mediasi antara Media Samudera Kepri dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri resmi dinyatakan gagal akibat sikap tidak kooperatif dari pihak Termohon pada agenda-agenda krusial.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pernyataan Mediasi Tidak Berhasil, pihak BPJN Kepri sebenarnya sempat hadir memenuhi panggilan pada sidang mediasi pertama yang digelar hari Senin, 27 April 2026. Namun, itikad baik tersebut landai di tengah jalan setelah perwakilan balai tercatat dua kali berturut-turut mangkir tanpa alasan pada dua sidang mediasi lanjutan berikutnya, yakni pada Senin, 11 Mei 2026, dan Selasa, 19 Mei 2026.
Meskipun Kepala BPJN Kepri, Soendiarto, telah mengeluarkan surat tugas resmi nomor HK0102/B/Bpjn3.3/2026/01 kepada Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Faber Pangondian, utusan tersebut tetap tidak menampakkan batang hidungnya pada dua agenda beruntun tersebut.
Akibat absennya pihak Termohon, Mediator Alfian Zamal dan Co-Mediator Arison yang merupakan Komisioner KI Kepri langsung menutup pintu mediasi dan menyatakan proses tersebut gagal total. Kasus ini kini resmi dinaikkan ke tingkat Sidang Ajudikasi (ajudikasi litigasi), meskipun jadwal persidangan perdana pembacaan tuntutan sempat mengalami penundaan.
Taktik Mengulur Waktu Dinilai Hambat Transparansi
Direktur Utama sekaligus Editor-in-Chief Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, selaku Pemohon, menyayangkan sikap tidak konsisten yang dipertontonkan oleh lembaga di bawah Kementerian PUPR tersebut. Menurutnya, menghadiri sidang pertama lalu mangkir di sidang-sidang berikutnya merupakan indikasi kuat adanya taktik mengulur waktu.
“Surat tugas sudah ditandatangani oleh Kepala Balai, artinya secara administratif mereka tahu ada kewajiban hukum untuk menyelesaikan sengketa ini secara patat. Tapi nyatanya, dua agenda mediasi lanjutan dilewatkan begitu saja. Ini preseden kurang baik bagi penegakan keterbukaan informasi di Kepulauan Riau,” tegas Ronny usai menandatangani berkas kegagalan mediasi.
Ronny menambahkan, aturan internal kementerian mereka sendiri—Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020—jelas mengamanatkan PPID Pelaksana di tingkat Balai untuk aktif, terbuka, dan responsif dalam pelayanan informasi publik. Sikap menghindar ini justru mempertebal tanda tanya publik atas tata kelola proyek yang disengketakan.
Sorotan Tajam pada Proyek Putik-Langir Anambas
Sengketa hukum ini dipicu oleh buntunya akses informasi terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja proyek pembangunan jalan Putik–Langir di Kabupaten Kepulauan Anambas. Proyek strategis yang berada di wilayah perbatasan tersebut diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan volume pengerjaan yang disepakati.
Karena proyek fisik di lapangan telah rampung, secara regulasi kedaruratan dokumen tersebut sudah gugur dan statusnya berubah menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan bagi masyarakat dan pers untuk fungsi pengawasan keuangan negara.
“What yang sebenarnya ditutupi dari proyek Putik-Langir ini? Apakah volume beton yang kurang, atau ada persoalan material besi wiremesh? Jika memang pengerjaannya sudah sesuai prosedur, mengapa harus menghindar dari meja mediasi lanjutan? Menghindar tidak akan menghapus dugaan penyimpangan tersebut,” cecar jurnalis investigasi senior ini.
Desak Majelis Komisioner Segera Gelar Sidang Ajudikasi
Meskipun tahapan ajudikasi sempat tertunda dari jadwal semula, kubu Media Samudera Kepri mendesak Majelis Komisioner KI Kepri untuk segera menetapkan hari sidang perdana pembacaan tuntutan. Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan akan memberi ruang bebas bagi Termohon untuk terus mengulur waktu penyerahan dokumen proyek Putik-Langir.
“Kami meminta Komisi Informasi Kepri bergerak cepat dan tegas. Berkas penolakan mediasi sudah ditandatangani, artinya bola panas sekarang ada di meja Majelis Komisioner. Jangan biarkan institusi publik yang mendanai proyek miliaran rupiah di perbatasan mengabaikan hak konstitusional warga negara,” ujar Ronny Paslan menutup keterangannya.
Dengan resminya kegagalan mediasi ini, sidang ajudikasi mendatang akan menjadi arena pembuktian terbuka. Publik kini menanti apakah BPJN Kepri akan bersikap kooperatif di persidangan atau tetap bersikeras menyembunyikan dokumen kontrak serta RAB proyek Putik-Langir dari jurnalis dan masyarakat. (Tim Bedah Gelar Fakta / Media Samudera Kepri)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun, diverifikasi, dan diturunkan oleh Tim Bedah Gelar Fakta Media Samudera Kepri berdasarkan dokumen hukum materiil berupa salinan Pernyataan Mediasi Tidak Berhasil dengan nomor register sengketa 002/II/KI-KEPRI-PS/2026 yang diterbitkan resmi oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 19 Mei 2026.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 dan Pasal 6 mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, serta kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 yang mewajibkan jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan selalu melakukan pengujian informasi (check and recheck), redaksi telah melakukan verifikasi faktual secara mendalam terhadap dokumen otentik berkode nama berkas HASIL MEDIASI GAGAL KI KEPRI.
Dokumen tersebut memuat fakta hukum bahwa pada sidang mediasi pertama hari Senin, 27 April 2026, pihak Termohon sempat hadir memenuhi undangan. Namun, pada dua sidang mediasi lanjutan berikutnya, yaitu pada hari Senin, 11 Mei 2026, dan Selasa, 19 Mei 2026, pihak Termohon (BPJN Kepri yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Faber Pangondian, berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Soendiarto, MT) secara sah dinyatakan tidak hadir tanpa alasan hukum yang dapat diterima, sehingga proses mediasi diputus gagal oleh Mediator.
Redaksi Media Samudera Kepri memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak BPJN Kepri maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan resmi, klarifikasi, ataupun Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai regulasi UU Pers demi pemenuhan asas keberimbangan berita.
Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan pada tahapan Ajudikasi Litigasi hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dibacakan demi tegaknya transparansi anggaran negara di wilayah Kepulauan Riau.


