Tangerang (SAMUDERAKEPRI) – Praktik kotor peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang menyasar kalangan remaja berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, yang selama ini dijadikan kedok tipu-tipu untuk mengelabui warga dan mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin resmi.
Operasi senyap ini berawal dari kejelian petugas yang menggelar razia cipta kondisi pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa anggotanya mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor berinisial MNE berusia 19 tahun. Saat digeledah di tempat, pemuda tersebut kedapatan mengantongi delapan butir tramadol.
Interogasi intensif di lapangan langsung membuahkan hasil. MNE bernyanyi bahwa barang haram tersebut dibelinya seharga Rp40.000 dari seorang bandar kecil berinisial FU yang beroperasi di wilayah Kebon Besar, Batuceper. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan malam itu juga ke titik lokasi yang disebutkan.
Dalam penyergapan di warung kelontong tersebut, petugas berhasil membekuk FU tanpa perlawanan. Dari tangan pengedar ini, polisi menyita barang bukti berupa 145 butir tramadol siap edar, satu unit telepon genggam jenis iPhone 13, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp265.000.
Saat ini, mata rantai peredaran obat keras ini terus didalami di Polsek Batuceper. Kedua pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Raden Muhammad Jauhari menegaskan, bisnis gelap obat keras tanpa izin ini merupakan kejahatan serius yang merusak kesehatan masyarakat serta menghancurkan masa depan generasi muda. Pihak kepolisian berkomitmen membersihkan wilayah hukum Tangerang dari mafioso obat ilegal dan mendesak partisipasi aktif warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan berkedok warung serupa di lingkungan mereka.
Sumber: Humas Mabes Polri


