DELI SERDANG (SAMUDERAKEPRI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengendus sekaligus membongkar praktik canggih industri rumahan (home industry) pembuatan cairan rokok elektrik (vape) yang dioplos dengan zat narkotika. Aktivitas ilegal berskala rumahan tersebut terdeteksi beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, korps baju cokelat berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai peracik berinisial R (26). Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita puluhan unit perangkat vape siap edar beserta alat segel kemasan yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.
Digerebek di Kamar Kos, Sasar Pasar Generasi Muda
Berdasarkan rilis informasi resmi yang dikeluarkan oleh jajaran Humas Korps Bhayangkara, operasi tangkap tangan ini merupakan buah dari pengintaian tajam yang dilakukan oleh personil Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan selama berhari-hari.
Aksi pemberantasan ini mencapai puncaknya ketika petugas melakukan penggerebekan mendadak di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu dini hari.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan bahwa tersangka R yang diketahui merupakan warga asli Kota Binjai ini mempraktikkan modus kelam dengan memanfaatkan produk legal yang beredar bebas di pasar. Pelaku mencampurkan cairan vape murni mengandung narkotika kiriman bandar dengan cairan vape komersial non-narkoba untuk memperbanyak volume penjualan.
“Pelaku mencampurkan vape yang mengandung narkoba dengan vape nonnarkoba yang banyak dijual di pasaran,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam kutipan pernyataan resminya.
Oplos Satu Menjadi Tiga untuk Lipat Gandakan Keuntungan
Dari hasil interogasi mendalam, taktik pengoplosan ini sengaja dilakukan demi meraup keuntungan finansial yang berlipat ganda dari para pengguna rokok elektrik.
“Dari satu pod yang diperoleh dari bandar, pelaku mengemasnya kembali menjadi tiga pod. Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” tambah Kompol Rafli secara gamblang terkait siasat licik tersangka.
Di lokasi kejadian perkara (TKP), petugas gabungan turut menyita berbagai piranti produksi milik tersangka, yang meliputi:
- 17 unit vape dari bermacam-macam merek.
- 38 buah cartridge kosong siap isi.
- 6 unit perangkat (device) utama vape.
- 3 botol cairan (liquid) kimia.
- 1 unit mesin pengemas (impulse sealer).
Pihak laboratorium kepolisian mengonfirmasi bahwa sampel produk hasil racikan tersangka positif mengandung zat adiktif narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan telah mengantongi identitas jaringan atas dan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap bandar besar yang bertindak sebagai pemasok utama bahan baku liquid haram tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkoba bermodus baru ini.
(Tim Redaksi/SamuderaKepri)
Sumber Berita Dikutip Dari: Dokumen Publikasi Resmi Kehumasan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) / (polri.go.id)


