Ombudsman Kepri Ungkap Fakta Pungli dan Pelayanan Khusus di Diskusi Publik

0
31

samuderakepri.co.id, Batam – Perwakilan Ombudsman RI di Kepulauan Riau (Kepri) menggelar diskusi publik dengan tokoh masyarakat dan media di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/12/2023).

Tujuan diskusi ini adalah untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik guna mencegah maladministrasi.

”Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki tugas untuk menangani laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi salah satunya dengan cara memperkuat pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat,” kata Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam sambutannya.

Diskusi pertama membahas tentang pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pungutan pendidikan di sekolah. Materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan IPTU Yoga Saputra selaku Kepala Posko UPP Provinsi Kepri.

Kedua narasumber menegaskan bahwa pungutan pendidikan sebenarnya boleh dilakukan asal sesuai dengan skema atau ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Namun kenyataannya di lapangan sering terjadi pungutan yang melanggar ketentuan tersebut. Contohnya sumbangan yang berubah menjadi pungutan. Meskipun secara redaksional disebut sumbangan, tetapi dalam pelaksanaannya ditetapkan jumlah dan waktunya.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk aktif memberitahukan jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah.

”Jika dibiarkan terus menerus tentu sangat merugikan. Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat menimbulkan maladminstrasi lainnya, seperti ketidakkompetenan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan lain-lain sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” ucap Adi Permana.

Diskusi kedua mengulas tentang pelayanan khusus bagi kelompok rentan dan peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Beliau menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan merupakan perhatian khusus dari Ombudsman karena diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ombudsman selalu mendorong agar setiap instansi penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana khusus, salah satunya pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, ada penilaian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan khusus bagi kelompok rentan,” papar Lagat

Di akhir, beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan pelayanan publik untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Kami sediakan berbagai media tempat bagi Bapak/Ibu konsultasi atau lapor jika ada penyimpangan pelayanan publik. Hak konstitusi kita untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Jika mau pelayanan publik menjadi lebih baik, ayo bersama Ombudsman, awasi, tegur, laporkan,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Dalam diskusi, juga dibuka kesempatan untuk masyarakat memberikan tanggapan, masukkan atau pertanyaan. (***)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan