Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBatamPembangunan Eco-City di Rempang, Program Strategis Nasional atau Pelanggaran HAM?

Pembangunan Eco-City di Rempang, Program Strategis Nasional atau Pelanggaran HAM?

samuderakepri.co.id, Jakarta – Nasib tragis dialami masyarakat adat yang menjadi korban kepentingan pembangunan nasional. TNI Angkatan Laut dan Kepolisian menjadi alat kekuasaan untuk mewujudkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City yang mengancam penggusuran 16 Kampung Melayu Tua yang sudah berdiri sejak 1834. Pada hari ini sekitar jam 10, aparat keamanan memicu konflik dengan memaksakan diri masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Karena sejak awal tujuan kegiatan tersebut adalah untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah leluhurnya, maka sudah seharusnya aparat dan BP Batam sadar kegiatan ini pasti ditolak. Kegiatan ini menjadi penyebab konflik yang mengakibatkan setidaknya 6 orang warga ditahan, puluhan orang terluka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak terluka akibat gas air mata. 7 September 2023.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang termuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023. Program strategis nasional ini sejak awal perencanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah ada sejak 1834. Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menentang rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan K/L yang terkait dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat.

”Berdasarkan hal tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI mendesak Presiden untuk bersikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang menyebabkan konflik dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” ujar Zenzi.

Peristiwa berdarah ini menurut koalisi ini merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Panglima TNI AL Batam. Peristiwa inipun bertentangan dengan amanat UUD Tahun NRI 1945, di mana disebutkan negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksakan diri masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengingkaran terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM yang nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” kata Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ikut mendukung perjuangan masyarakat.

Apa yang dilakukan warga Rempang merupakan upaya mempertahankan hak hidupnya, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sehingga apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat. Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat.

Atas peristiwa ini, kami mengulangi pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:


1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, tidak cukup hanya menghapusnya sebagai program strategis nasional;

2. Menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang;

3. Memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; dan

4. Memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implemetasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Kami yang menyatakan:
1. Eksekutif Nasional WALHI
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
4. TuK Indonesia
5. Solidaritas Perempuan
6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
8. Amnesty International Indonesia
9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
14. Majelis Sastra Riau
15. Riau Women Working Group (RWWG)
16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
17. Aliansi Pemuda Melayu
18. Wanapalhi
19. Mapala Suluh
20. Mapala Humendala
21. KPA EMC2
22. Jikalahari
23. Perkumpulan Elang
24. Senarai
25. AP2SI Riau
26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
29. Alam Indonesia Riau (AIR)
30. Perkumpulan Kaliptra Andalas
31. Komunitas Seni Rumah Sunting
32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
36. Eksekutif Daerah WALHI Riau
37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung
42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara
51. Eksekutif Daerah WALHI Bali
52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
60. Eksekutif Daerah WALHI Papua
61. YLBHI-LBH Banda Aceh
62. YLBHI-LBH Medan
63. YLBHI-LBH Padang
64. YLBHI-LBH Palembang
65. YLBHI-LBH Bandar Lampung
66. YLBHI-LBH Jakarta
67. YLBHI-LBH Bandung
68. YLBHI-LBH Semarang
69. YLBHI-LBH Yogyakarta
70. YLBHI-LBH Surabaya
71. YLBHI-LBH Bali
72. YLBHI-LBH Makassar
73. YLBHI-LBH Manado
74. YLBHI-LBH Papua
75. YLBHI-LBH Pekanbaru
76. YLBHI-LBH Palangkaraya
77. YLBHI-LBH Samarinda
78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base

(rls)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -spot_img

Most Popular