Pemko Batam dan Polda Kepri Buru Komplotan ‘Rayap Besi’ Perusak Fasilitas Publik

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM (SAMUDERAKEPRI) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengambil langkah konfrontatif untuk memberantas habis aksi pencurian fasilitas publik yang marak terjadi. Langkah tegas ini mempertemukan jajaran eksekutif, aparat penegak hukum, dan para pengusaha besi tua (scrap) dalam agenda silaturahmi darurat di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, serta unsur Forkopimda Kepri dan Batam. Agenda ini menjadi respons konkret untuk memutus mata rantai kejahatan komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dijuluki sebagai kelompok “rayap besi”.

Bedah Modus Operandi: Dari Jembatan Barelang hingga Baterai Halte

Aksi penjarahan infrastruktur di Batam dinilai sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Para pelaku nekat merusak dan membongkar berbagai fasilitas vital seperti lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, hingga trafo listrik.

Modus yang dilancarkan komplotan ini terbilang rapi, mulai dari memanjat menara tinggi, menggali tanah untuk memutus jalur kabel bawah tanah, hingga mengupas pelindung kabel demi mengambil tembaga bernilai tinggi untuk dijual ke gudang-gudang penampung besi tua.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membeberkan bahwa fasilitas ikonik hingga sarana harian warga tidak luput dari sasaran perusakan.

“Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal. Besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte hilang seluruhnya,” ungkap Amsakar dengan nada kecewa, Senin (15/6/2026).

Jerat Hukum Menanti Pelaku dan Gudang Penadah

Ketegasan aparat dalam menyapu bersih komplotan ini dibuktikan dengan amunisi hukum yang disiapkan. Berdasarkan data kepolisian, saat ini korps baju cokelat telah menangani 10 perkara dengan total 18 tersangka eksekutor lapangan dan 4 tersangka penadah yang berhasil dijebloskan ke sel tahanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi berat kini membayangi para pelaku:

  • Tersangka Pencurian (Pasal 477): Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
  • Tersangka Penadah/Gudang Besi Tua (Pasal 591): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Amsakar secara khusus memberikan peringatan keras kepada para pengusaha scrap di Batam agar memperketat aspek legalitas dan menolak tegas setiap transaksi pembelian barang bekas yang mencurigakan.

Ancam Pertumbuhan Investasi Triwulan I

Lebih jauh, pemko menggarisbawahi bahwa aksi vandalisme berdarah dingin ini tidak sekadar merugikan keuangan negara, melainkan berpotensi besar merusak reputasi ekonomi Batam di mata dunia.

Saat ini, iklim investasi di Kota Batam sedang berada dalam tren meroket. Pada triwulan pertama tahun 2026, nilai investasi Batam mencatatkan lonjakan fantastis hingga lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” tegas Amsakar.

Sebagai langkah taktis jangka pendek, Pemko Batam bersama jajaran kepolisian tengah melakukan akselerasi perluasan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik buta (blind spot) strategis ruang publik. Ke depan, seluruh pelaku usaha besi tua juga dituntut untuk menandatangani pakta integritas sebagai garansi komitmen bersama dalam menjaga wilayah Batam tetap aman dan kondusif.

(Tim Redaksi/SamuderaKepri)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru