PHK Sesuai UU Cipta Kerja : Prosedur Baru, Tantangan Baru

0
62
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Putusan Presiden RI

NASIONAL, SK.CO.ID – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja, yang menandai era baru dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, khususnya bagi karyawan swasta. UU ini membawa perubahan dalam berbagai aspek, namun yang paling menonjol adalah pengaturan baru mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Di bawah Undang-undang Cipta Kerja, proses PHK telah disederhanakan, memberikan fleksibilitas lebih kepada pengusaha dalam mengelola tenaga kerja mereka. Sesuai dengan perubahan Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha kini dapat melakukan PHK tanpa harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha cukup memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada buruh dan/atau serikat buruh.

Sebelumnya, perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat buruh atau buruh itu sendiri harus dilakukan jika buruh tidak menjadi anggota serikat buruh. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan. Untuk buruh dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. Apabila buruh menolak PHK, mereka harus membuat surat penolakan lengkap dengan alasannya dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, sekaligus menarik investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hak-hak buruh, memicu diskusi yang luas di antara para stakeholder terkait.


Dalam rangka memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses PHK, UU Cipta Kerja menetapkan serangkaian ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan.

1. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja: Perusahaan wajib memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 61 UU Cipta Kerja.

2. Pemberitahuan Tertulis: Karyawan yang akan di-PHK harus diberitahukan secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal PHK PHK.

3. Hak Pembelaan Karyawan: Karyawan diberikan kesempatan untuk membela diri, baik melalui serikat pekerja maupun langsung kepada perusahaan⁶.

4. Alasan PHK: Perusahaan dapat memberikan PHK tanpa pesangon jika karyawan melakukan pelanggaran berat, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau melakukan tindakan kriminal.

5. Bantuan Pemerintah: Pemerintah menyediakan bantuan seperti pelatihan kerja, penempatan kerja, dan modal usaha bagi karyawan yang di-PHK.

Putusan Presiden RI terkait PHK menegaskan bahwa proses PHK harus mengikuti ketentuan yang ada, termasuk tenggang waktu pengajuan gugatan PHK yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pekerja/buruh memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja dalam waktu 1 tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Putusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja serta memastikan kepastian hukum dalam proses PHK.

UU Cipta Kerja dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja, termasuk dalam hal PHK, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan bagi kedua belah pihak. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan