Anambas. SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan 46 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Anambas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022.
Proyek dengan total anggaran Rp19,2 miliar ini dilaksanakan dengan metode swakelola tipe I, di mana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Temuan BPK:
Perencanaan Tidak Matang:
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja (shop drawing) tidak spesifik terhadap kondisi lahan masing-masing sekolah. Akibatnya, 16 paket pekerjaan di 7 sekolah yang menjadi sampel uji petik BPK, senilai Rp8,5 miliar, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Pelaksanaan Tidak Profesional:
Kepala sekolah dan staf tidak memiliki pengetahuan teknis konstruksi yang memadai.
Selain itu, jumlah tenaga fasilitator dari Dinas Pendidikan tidak mencukupi untuk mendampingi proses pembangunan di seluruh sekolah.
Pengawasan Lemah:
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPRPRKP) tidak melakukan pendampingan teknis yang seharusnya, sehingga pengawasan kualitas pekerjaan menjadi lemah.
Potensi Kerugian Negara dan Dampaknya:
Temuan BPK ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara hingga Rp8,5 miliar dari total anggaran Rp19,2 miliar. Kerugian ini timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi tidak berkualitas. Hal ini tentu saja sangat merugikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Anambas justru tidak termanfaatkan secara optimal.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk:
Memperbaiki penyusunan RAB dan shop drawing agar sesuai dengan kondisi lahan masing-masing sekolah pada proyek DAK Fisik bidang pendidikan selanjutnya.
Meningkatkan kapasitas teknis kepala sekolah dan staf dalam hal konstruksi.
Memastikan keterlibatan Dinas PUPRPRKP dalam memberikan pendampingan teknis pada proyek-proyek serupa di masa mendatang.
Selain itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas:
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Pengawasan yang ketat dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Anambas melalui Kepala Dinas Pendidikan saat di minta tangapannya, Sabtu (29/06/2024) belum memberikan tanggapan resminya. Sampai pemberitaan ini tayang masih menunggu jawaban. (red)