Rabu, Agustus 12, 2026
- Advertisement -spot_img

Proyek DAK Fisik Pendidikan di Anambas Bermasalah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp.8,5 Miliar

Pilihan Editor

Redaksi
Redaksihttps://www.samuderakepri.co.id/
Ronny Paslan adalah seorang jurnalis investigasi senior, praktisi media, dan profesional teknologi digital pers yang berbasis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.Sebagai pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi jaringan digital Media Samudera Kepri, beliau mendedikasikan rekam jejaknya pada penegakan transparansi anggaran publik, data-driven journalism, serta pengawalan aktif sengketa keterbukaan informasi di tingkat regional.Melalui pembentukan AJID, beliau berkomitmen membangun infrastruktur pers masa depan di Kepri yang memadukan ketajaman investigasi dengan inovasi digital mutakhir—termasuk arsitektur CMS berkinerja tinggi hingga tata kelola desentralisasi Web3—sambil memastikan perlindungan hukum dan kedaulatan penuh bagi setiap insan pers profesional.
- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Anambas. SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan 46 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Anambas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022.

Proyek dengan total anggaran Rp19,2 miliar ini dilaksanakan dengan metode swakelola tipe I, di mana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Temuan BPK:
Perencanaan Tidak Matang:

Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja (shop drawing) tidak spesifik terhadap kondisi lahan masing-masing sekolah. Akibatnya, 16 paket pekerjaan di 7 sekolah yang menjadi sampel uji petik BPK, senilai Rp8,5 miliar, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Pelaksanaan Tidak Profesional:

Kepala sekolah dan staf tidak memiliki pengetahuan teknis konstruksi yang memadai.

Selain itu, jumlah tenaga fasilitator dari Dinas Pendidikan tidak mencukupi untuk mendampingi proses pembangunan di seluruh sekolah.

Pengawasan Lemah:

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPRPRKP) tidak melakukan pendampingan teknis yang seharusnya, sehingga pengawasan kualitas pekerjaan menjadi lemah.
Potensi Kerugian Negara dan Dampaknya:

Temuan BPK ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara hingga Rp8,5 miliar dari total anggaran Rp19,2 miliar. Kerugian ini timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi tidak berkualitas. Hal ini tentu saja sangat merugikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Anambas justru tidak termanfaatkan secara optimal.

BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk:

Memperbaiki penyusunan RAB dan shop drawing agar sesuai dengan kondisi lahan masing-masing sekolah pada proyek DAK Fisik bidang pendidikan selanjutnya.

Meningkatkan kapasitas teknis kepala sekolah dan staf dalam hal konstruksi.

Memastikan keterlibatan Dinas PUPRPRKP dalam memberikan pendampingan teknis pada proyek-proyek serupa di masa mendatang.

Selain itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas:

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Pengawasan yang ketat dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Anambas melalui Kepala Dinas Pendidikan saat di minta tangapannya, Sabtu (29/06/2024) belum memberikan tanggapan resminya. Sampai pemberitaan ini tayang masih menunggu jawaban. (red)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru