PT Aiwood Hadapi Panggilan Dinas Tenaga Kerja Kepri

0
147
PT Aiwood Hadapi Panggilan Dinas Tenaga Kerja Kepri

Tanjungpinang, SK.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan surat panggilan kepada pimpinan PT Aiwood Smart Home International. Tujuan panggilan ini adalah untuk membahas isu hubungan industri yang muncul dari pengaduan pekerja perusahaan tersebut. Pertemuan ini dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 09.30 WIB di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Jalan DI Pandjaitan Km. 8 No. 12, Tanjungpinang.

Surat yang ditandatangani oleh Ir. Mangara M. Simarmata, M.AP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, meminta PT Aiwood untuk membawa dokumen ketenagakerjaan yang relevan. Dokumen-dokumen ini termasuk data tenaga kerja, laporan wajib lapor ketenagakerjaan online, akte pendirian perusahaan, peraturan perusahaan, kontrak kerja karyawan, nomor kepesertaan BPJS, slip gaji, dan dokumen terkait lainnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI



Pemanggilan ini merupakan respons atas surat pengaduan yang diajukan oleh Raja Muhamad Syapit, seorang pekerja di PT Aiwood, pada tanggal 6 Mei 2024. Surat ini menekankan pentingnya kehadiran pimpinan perusahaan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang telah dilaporkan.

Inisiatif ini diambil setelah Raja Muhamad Syapit mengajukan keluhan formal terkait dengan pemutusan hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Syapit, yang telah berkontribusi pada perusahaan sejak September 2019, menyoroti bahwa meskipun kontrak kerjanya telah berakhir, ia belum menerima surat pemutusan hubungan kerja resmi dan masih aktif bekerja.

Syapit juga mengungkapkan kekhawatirannya atas penghentian aktivitas produksi dan dugaan penutupan perusahaan, yang menimbulkan pertanyaan tentang kompensasi dan hak-hak terkait BPJS yang belum terpenuhi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan respons yang cepat dan serius terhadap pengaduan ini. Dinyatakan bahwa akan ada tindak lanjut dan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa prosedur dan hak-hak pekerja dihormati.

Diharapkan, pertemuan yang akan datang ini dapat membawa penyelesaian yang adil dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi.(rw)

Tinggalkan Balasan