PT. KMS Terancam Sanksi Atas Pelanggaran Penataan Ruang Laut, PSDKP Batam Tegaskan Tidak Ada Perlindungan

0
101

KEPRI. Samuderakepri.co.id – Tanpa izin, PT. KMS diduga melanggar aturan penataan ruang laut di kawasan pesisir Tanjung Balai Karimun. Sumber terpercaya melaporkan hal ini kepada Redaksi gerbangkepri.com, yang kemudian meminta klarifikasi kepada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.


Pada 16 Februari 2024, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha, memberikan surat balasan kepada Redaksi gerbangkepri.com. Ia mengatakan bahwa PSDKP Batam sudah mendapat laporan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang dugaan pelanggaran PT. KMS. Ia juga menyampaikan bahwa laporan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan oleh DJPSDKP KKP dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus WP3K) Pangkalan PSDKP Batam, yang menunjukkan bahwa PT. KMS telah melawan peraturan penataan ruang laut.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI



“Kami akan secepatnya menangani tuduhan yang disampaikan oleh Redaksi gerbangkepri.com bahwa PT. KMS melakukan reklamasi tanpa ijin,” ujar Turman dalam suratnya.


Turman juga membantah tuduhan bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS. Ia menegaskan bahwa PSDKP Batam bertugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Tuduhan bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS adalah tuduhan yang salah. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, KKP, dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.


Turman juga menjelaskan bahwa PT. KMS sudah memiliki ijin pemanfaatan ruang laut nomor: 18122310512100081 tanggal 18 Desember 2023. Ijin itu diperoleh setelah PT. KMS mengikuti proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perijinan BPSPL Padang di Batam pada 14 September 2023.


Dalam surat balasannya, Turman juga menginformasikan hal-hal berikut:

1. Pengawas Perikanan Wilker PSDKP Karimun pernah mendampingi Kantor Pelayanan Perijinan BPSPL Padang di Batam dalam Verifikasi Lapangan permohonan PKKPRL PT. KMS pada tanggal 14 September 2023;
2. Saat ini PT. KMS sudah memiliki ijin pemanfaatan ruang laut nomor: 18122310512100081 tanggal 18 Desember 2023;
3. Terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Redaksi gerbangkepri.com terhadap PT. KMS melakukan reklamasi tanpa ijin akan segera kami tindak lanjuti;
4. Terhadap tuduhan Redaksi gerbangkepri.com bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS adalah tuduhan yang salah;


“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya.


Redaksi gerbangkepri.com mengirimkan surat konfirmasi kepada Pangkalan PSDKP Batam pada 12 Februari 2024, setelah menerima laporan dari sumber terpercaya yang menuduh PT. KMS telah melakukan reklamasi tanpa izin di perairan pesisir Tanjung Balai Karimun. Laporan itu juga menyebutkan bahwa reklamasi itu berdampak negatif terhadap lingkungan laut dan kehidupan nelayan setempat.


Turman juga menambahkan, “Bukan inspeksi, Pak, tetapi mendampingi tim Ditjen PKPRL untuk menganalisa dokumen (namanya verifikasi lapangan) dalam rangka pengajuan PKKPRL. PKKPRL-nya sudah terbit tanggal 18 Desember 2023, seluas 32.45 ha, dan belum dilakukan reklamasi. Mereka mengajukan dulu ke OSS, baru ditinjau oleh tim verifikasi (dipimpin oleh BPSPL Padang – Ditjen PREL), PSDKP, dan Dinas, dan sebagainya. Bila dokumen lengkap, terbitlah PKKPRL,” tutupnya.


Reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut data KKP, sejak akhir 2022 hingga Mei 2023, sudah enam titik perusahaan yang disegel di Provinsi Kepri karena melakukan reklamasi tanpa izin. ( Tim )

Tinggalkan Balasan