Puluhan Tahun Buron, Aset Edi Tansil Senilai Puluhan Miliar Berhasil Disita Kejaksaan

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

JAKARTA (SAMUDERAKEPRI) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menorehkan prestasi gemilang dalam hal penyelamatan keuangan negara. Dalam agenda kedinasan yang digelar di Gedung BPA Kejaksaan RI, korps adhyaksa tersebut secara resmi menyerahkan dana segar hasil pemulihan aset pidana dengan nilai akumulatif mencapai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Acara penyerahan aset tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat teras negara, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi.

Berdasarkan laporan resmi kehumasan yang diterima redaksi, nominal jumbo satu triliun rupiah lebih tersebut didapatkan dari dua sumber utama, yakni sisa bersih lelang terbuka bertajuk BPA Fair 2026 serta hasil perburuan aset (asset tracing) berskala besar milik koruptor legendaris, Terpidana Edi Tansil.

Keberhasilan Lelang Terbuka BPA Fair 2026

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh timpang. Penegakan hukum yang tuntas wajib memastikan kekayaan negara yang dijarah dapat dirampas kembali demi kemaslahatan masyarakat luas.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban,” tegas Burhanuddin dalam kutipan pidatonya.

Merujuk pada data teknis yang dipaparkan Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, kesuksesan lelang terbuka yang digelar via portal daring resmi (lelang.go.id) tersebut mencatatkan persentase keberhasilan hingga 94,48%. Dari total 308 unit aset yang ditawarkan ke publik, sebanyak 291 unit barang rampasan sukses terjual dan dilunasi.

Total perolehan dari pelelangan tersebut menyentuh angka Rp997,73 miliar. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp19,12 miliar diserahkan langsung secara tunai sebagai ganti rugi kepada para korban kejahatan. Sementara itu, sisa bersih sebesar Rp978,19 miliar langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyitaan Aset Edi Tansil Setelah Puluhan Tahun

Selain sukses mengeksekusi barang lelang, BPA Kejaksaan RI juga membuat gebrakan dengan mencatatkan keberhasilan negosiasi intensif bersama pihak perbankan pelat merah, Bank Mandiri. Melalui skema penyerahan sukarela (voluntary asset), negara berhasil mengamankan aset milik Terpidana Edi Tansil senilai total Rp82,68 miliar.

Aset milik koruptor pembobol bank yang telah lama buron tersebut berhasil disita dalam bentuk uang tunai dan properti, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Tunai: Dana segar senilai Rp51.682.537.548.
  • Villa di Bogor: 1 bidang tanah (1.550 m²) dan 4 unit bangunan villa mewah di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Pabrik di Gunung Putri: 1 bidang tanah (26.403 m²) beserta eks bangunan pabrik Becks Beer (PT Rimba Subur Sejahtera) di Tlajung Udik, Bogor.
  • Tanah di Serang: 18 bidang tanah kosong yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan pujian tinggi atas performa tim adhyaksa. Menurutnya, keberhasilan mengejar aset yang perkaranya sudah kedaluwarsa hingga puluhan tahun tersebut merupakan prestasi luar biasa yang memperkuat struktur finansial negara.

Ke depan, Kejaksaan RI berharap ada penyempurnaan regulasi agar birokrasi permohonan lelang bisa dipangkas lebih cepat, sehingga mampu meminimalkan penyusutan nilai barang serta menghemat biaya perawatan aset sitaan.

(Tim Redaksi/SamuderaKepri)

Sumber Berita Dikutip Dari: Siaran Pers Resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI / Nomor: PR – 197/018/K.3/Kph.3/06/2026

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru