Putusan Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

0
111
Putusan Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

NASIONAL, SK.CO.ID – Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan rekan-rekannya. Gugatan ini menyangkut pasal 4 ayat 1 huruf d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, yang berkaitan dengan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.

Perkara dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini melibatkan pemohon Ahmad Ridha Sabana dkk., dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). “Permohonan HUM dikabulkan,” demikian pernyataan resmi yang tercatat di situs Kepaniteraan MA pada Kamis, 30 Mei 2024.

Proses hukum ini dimulai pada 23 April 2024, dengan distribusi perkara pada 27 Mei 2024 dan keputusan dijatuhkan pada 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang menangani kasus ini dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Meskipun MA belum mempublikasikan putusan lengkap, Partai Garuda selaku pemohon menyatakan telah menerima salinan putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa gugatan mereka diterima oleh MA karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal yang digugat menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Menurut Teddy, tambahan syarat ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ dalam PKPU tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Dengan keputusan MA ini, syarat usia minimal tersebut kini dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, sesuai dengan permintaan Partai Garuda. “Kami mengajukan gugatan untuk mengubah syarat tersebut menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” ujar Teddy. Gugatan ini telah disetujui oleh MA, mengubah dinamika pencalonan kepala daerah di masa mendatang. (*)

(Sumber: Dikutip dari berbagai sumber/detik)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan