BATAM (SAMUDERAKEPRI) – Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam mempertahankan akuntabilitas tata kelola keuangan kembali mendapat panggung di ruang legislatif. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjadi momen krusial penyerahan dokumen pengawasan anggaran tersebut. Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Batam kembali diuji melalui mekanisme pembahasan ini, pasca-pemko sukses memborong opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Anatomi Realisasi Pendapatan: PAD Jadi Jangkar Utama
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, performa fiskal Pemko Batam menunjukkan tren yang solid di kawasan perbatasan. Pendapatan Daerah pada APBD Kota Batam TA 2025 yang ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun, berhasil dieksekusi dengan realisasi mencapai Rp4,14 triliun atau menyentuh angka 96,48 persen.
Jangkar utama dari capaian positif ini bertumpu pada kemandirian daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp2,25 triliun (95,29 persen dari target). Sementara itu, sektor Pendapatan Transfer menyumbang Rp1,88 triliun (97,92 persen), disusul oleh Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10,71 miliar yang melampaui target hingga 101,29 persen.
Efisiensi Belanja dan Catatan Surplus Fiskal
Di sisi lain, kebijakan belanja daerah dikunci pada angka alokasi Rp4,43 triliun, dengan serapan riil menyentuh Rp4 triliun atau sebesar 90,44 persen. Redaksi mencatat rincian pos belanja pemko didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp3,19 triliun (91,58 persen), diikuti Belanja Anggaran Belanja Modal sebesar Rp516,43 miliar (79,98 persen), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp445,54 juta, serta Belanja Transfer sebesar Rp290,15 miliar (107,15 persen).
Kombinasi antara ketatnya manajemen belanja dan optimalisasi pendapatan tersebut secara otomatis menempatkan struktur APBD Kota Batam TA 2025 pada posisi surplus tebal sebesar Rp137,91 miliar.
Kalkulasi Posisi Keuangan dan Sisa Anggaran (SiLPA)
Audit komprehensif BPK per 31 Desember 2025 mengonfirmasi kekuatan finansial Pemko Batam dengan rincian neraca sebagai berikut:
- Total Aset Daerah: Rp11,23 triliun
- Kewajiban Jangka Pendek: Rp168,16 miIiar
- Ekuitas Akhir: Rp11,06 triliun
Selain itu, posisi Saldo Anggaran Lebih Akhir dalam LPSAL tercatat sebesar Rp221,97 miIiar. Dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miIiar, Pemko Batam mengantongi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp272,45 miIiar. Setelah dibersihkan dari penyesuaian sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih Kota Batam dikunci pada angka Rp247,13 miIiar yang siap digulirkan untuk memperkuat APBD tahun berikutnya.
Komitmen Menembus Batas WTP
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa predikat WTP ke-14 yang diserahkan BPK pada 2 Juni lalu bukan akhir dari pembenahan. Pemko Batam menyatakan komitmen penuhnya untuk terus meluruskan dan menindaklanjuti setiap rekomendasi catatan kaki yang diberikan oleh BPK RI sesuai regulasi yang berlaku.
“Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” tegas Amsakar di hadapan para anggota dewan.
Melalui penyerahan dokumen ini, bola panas pengawasan anggaran kini resmi berada di tangan DPRD Kota Batam untuk dibedah secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
(Tim Redaksi/SamuderaKepri)


