Resmi! Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026, Ada Bonus WFA 5 Hari

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERA KEPRI – Pemerintah pusat secara resmi telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 H / 2026 M. Pengumuman ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).

Selain kepastian pencairan THR yang dibayar penuh, pemerintah juga memberikan kabar gembira bagi para aparatur negara berupa kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama lima hari di pertengahan dan akhir bulan Maret ini.

Berikut rincian kebijakan dan jadwal terbaru sesuai arahan pusat beserta penerapannya di Kepulauan Riau.

THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 Cair 100%

Tahun ini, pemerintah memastikan skema pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) dicairkan secara utuh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui edaran terbarunya telah menegaskan bahwa hak keagamaan ini wajib dibayar secara penuh (100%) dan sama sekali tidak boleh dicicil.

Pencairan bagi ASN Pusat, TNI, Polri, dan Pensiunan telah mulai disalurkan secara bertahap sejak awal Maret melalui KPPN dan PT Taspen (berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026). Sementara untuk ASN Daerah, pencairan ditargetkan rampung pada minggu pertama atau kedua Ramadan menyesuaikan kesiapan APBD masing-masing.

Jadwal WFA (Work From Anywhere) ASN

Sebagai bentuk penyesuaian kelancaran arus mudik yang diperkirakan akan diikuti oleh 143,9 juta orang tahun ini, Menko Perekonomian secara resmi menetapkan tanggal pelaksanaan WFA bagi para aparatur, yaitu pada:

  • 16 dan 17 Maret 2026
  • 25, 26, dan 27 Maret 2026

Kebijakan WFA ini diharapkan dapat mengurai potensi kemacetan lalu lintas, baik darat maupun penyeberangan antarpulau, menjelang cuti bersama Lebaran.

Peringatan Tegas Pemko Tanjungpinang & Ombudsman

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengingatkan seluruh perusahaan swasta maupun badan usaha di wilayah ibu kota Kepri ini untuk menuntaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 Idulfitri.

Ombudsman Kepri juga siap memantau jalannya penyaluran ini. Jika ada perusahaan yang membandel atau mencicil THR, Posko Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan Kemnaker 2026 telah membuka layanan aduan untuk segera menindaklanjuti laporan dari para pekerja. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru