Sengkarut Gurita Mitragate Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung Seret Aktor Intelektual Swasta

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Jakarta (SAMUDERAKEPRI) – Anggaran raksasa program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi menjadi bancakan korupsi. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) bergerak cepat dengan menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS, yang diduga kuat menjadi aktor intelektual sekaligus pengendali yayasan fiktif dalam pengelolaan program senilai ratusan triliun rupiah tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026.

Penangkapan penjahat anggaran ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus menegaskan bahwa penahanan GHS merupakan pintu masuk untuk membongkar tuntas praktik lancung yang merampok hak pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak-anak sekolah di seluruh Indonesia, yang dibiayai negara sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada 2026 melalui APBN.

Modus operandi yang dijalankan terbilang sangat rapi dan melibatkan lingkaran dalam kekuasaan. Sedianya, pengelolaan program MBG ini wajib diserahkan kepada yayasan di tiap sekolah secara mandiri dan transparan. Namun faktanya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG justru dikendalikan oleh GHS dan terafiliasi langsung dengan oknum pejabat serta pegawai internal Badan Gizi Nasional (BGN) yang tidak memenuhi syarat hukum.

Investigasi kejaksaan mengungkap adanya pengaturan verifikasi ilegal pada portal Mitra BGN guna meloloskan yayasan-yayasan bermasalah tersebut. Kongkalikong ini diduga kuat atas atensi khusus dari sejumlah nama, yakni DH, SS, dan LP. Akibat manipulasi sistem ini, yayasan yang berada di bawah kendali GHS berhasil mereduk insentif haram hingga miliaran rupiah per hari.

Lebih mengejutkan, GHS diketahui mendapatkan karpet merah langsung dari Kepala Badan Gizi Nasional, DH. Hubungan gelap ini memberi GHS akses eksklusif untuk memperoleh titik dapur SPPG. Titik-titik dapur ini kemudian diperjualbelikan kembali oleh GHS kepada pihak lain dengan menggunakan dokumen palsu, lalu lokasinya dimanipulasi dengan bantuan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH.

Sebagai imbalan atas hak istimewa dan akses membobol uang negara tersebut, GHS secara melawan hukum menggelontorkan uang suap dalam bentuk mata uang asing dan rupiah secara tunai kepada DH. Uang sogokan tersebut diperas dari mitra-mitra MBG yang meminta modal suaka proyek kepada GHS.

Atas perbuatannya, GHS kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru. Untuk kepentingan penyidikan mendalam dan mencegah hilangnya barang bukti, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber: Kejaksaan Agung RI

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru