Sentralisasi BRIN Berbau Kolonial: Peneliti Nasional Diduga Kaburkan Toponimi dan Lecehkan Marwah Pejuang Maritim Anambas

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Tanjungpinang (SAMUDERAKEPRI) – Marwah dan kelurusan sejarah maritim di wilayah perbatasan Kepulauan Anambas, khususnya Pulau Siantan, kini berada di tengah pusaran sengketa akademis yang serius. Aliansi Masyarakat Anak Jati Keturunan Pulau Siantan bersama Redaksi Media Samudera Kepri secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, kelemahan metodologi fatal, hingga pengaburan sejarah lokal. Gugatan ini ditujukan langsung kepada Pengurus Pusat Perserikatan Peneliti Indonesia (PPI) serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta.

Objek yang digugat secara utuh adalah artikel ilmiah karya peneliti nasional Dedi Arman yang berjudul “Sejarah Pulau Siantan sebagai Pusat Aktivitas Bajak Laut dan Daerah Pelarian Politik pada Abad 18 M”. Karya tersebut diterbitkan pada Jurnal Local History & Heritage edisi Maret 2022. Artikel ini dinilai memuat kekeliruan fatal yang kini berdampak liar di ruang digital karena diadopsi mentah-mentah oleh para kreator konten media sosial seperti TikTok tanpa uji kesahihan.

Tabrakan Linimasa Fatal dan Kontradiksi Internal

Berdasarkan bedah dokumen mendalam yang dilakukan oleh tim redaksi Samudera Kepri, ditemukan kelemahan kronologis (anakronisme) yang sangat mendasar pada halaman 3 jurnal tersebut. Penulis menyebutkan bahwa pada awal abad ke-18 M, terjadi pelarian politik seorang tokoh bernama Lim Tau Kian ke Siantan akibat berkecamuknya perang antara petani wilayah Sian Tang melawan Raja Huang Taiji dari Dinasti Qing (Wangsa Manchu). Tulisan itu juga mengklaim Lim Tau Kian beristrikan perempuan dari Dinasti Ming.

Secara makro-sejarah dunia, narasi tersebut mengalami tabrakan garis waktu yang mustahil. Secara faktual, Kaisar Huang Taiji telah mangkat pada tahun 1643 (Abad ke-17), dan Dinasti Ming telah runtuh sepenuhnya pada tahun 1644. Logika ilmiah runtuh ketika seorang imigran di abad ke-18 (tahun 1700-an) diklaim melarikan diri dari peperangan melawan kaisar yang sudah wafat dan menikahi keturunan dari dinasti yang sudah musnah satu abad sebelumnya.

Tak hanya itu, jurnal tersebut mengalami kontradiksi internal yang akut. Pada halaman 1 dan 5, peneliti secara akurat mencatat bahwa nama “Siantan” sudah eksis dalam manuskrip Melayu kuno seabad sebelum era tersebut, seperti dalam Sulalatus Salatin (1612 M) dan Hikayat Hang Tuah. Namun anehnya, pada halaman 3, peneliti justru melegitimasi klaim sepihak dari monosumber sekunder (riset silsilah Muntok Bangka oleh Frawita Sari, 2015) yang menyatakan nama Siantan baru lahir di abad ke-18 dari modifikasi kata “Siang Tan” asal Cina Selatan.

Bias Kolonial: Meluruskan “Lanun” Menjadi “Lana”

Poin krusial lain yang digugat secara berani oleh redaksi adalah langgengnya Eurocentric bias atau sudut pandang kolonial Eropa di dalam penelitian tersebut. Peneliti melabeli total pertahanan maritim lokal, Orang Laut, serta para pembela Kesultanan Melayu di Siantan seperti Raja Alam dan Raja Ismail dengan diksi peyoratif (merendahkan) sebagai “bajak laut kejam” atau “lanun”.

Pemerhati sejarah maritim lokal menegaskan, naskah asli ulayat menggunakan terminologi LANA yang berarti pengelana laut. Kata ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu Lam-Nun, yang kemudian diplesetkan secara sengaja oleh VOC/Belanda menjadi “lanun” untuk mengkriminalisasi gerakan perlawanan pribumi. Pengadopsian teks kolonial secara mentah ini dinilai telah melukai marwah anak jati Siantan yang leluhurnya merupakan pejuang garis depan pelindung kedaulatan maritim.

Jejak Sentralisasi Riset: BRIN Kosong di Kepri

Demi menegakkan sendi-sendi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan (cover both sides), CEO & Editor-in-Chief Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, telah melayangkan ruang konfirmasi resmi kepada Dedi Arman sejak 9 Juni 2026 terkait empat poin fatalitas ilmiah tersebut. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini resmi diunggah dan naik tayang, Dedi Arman belum memberikan jawaban serta klarifikasi substantif tertulis untuk membantah materi gugatan.

Melalui korespondensi awal via pesan singkat, Dedi Arman memilih menunda penjelasan terperinci hingga jadwal kepulangannya ke Tanjungpinang pada pertengahan Juni. Kendati demikian, ia sempat mengungkap fakta kelembagaan yang mengejutkan terkait eksistensi pengawasan riset di wilayah perbatasan Kepri saat ini:

“BRIN tak ada penelitinya di Kepri bg. Mayoritas di Jabodetabek. Di Kepri tak ada kantor Co Working Space-nya. Makanya saya pindah ngekos di Jakarta, padahal keluarga di Pinang,” ungkap Dedi Arman.

Pernyataan ini mengonfirmasi adanya kekosongan fatal dalam struktur pengawasan mutu ilmiah di daerah. Sejak dileburnya lembaga kebudayaan daerah ke pusat, peneliti nasional menjadi berjarak secara sosiologis dengan ruang ulayat objek risetnya. Akibatnya, mitos atau folk etymology (kecocokan bunyi bahasa) dari sumber sekunder diadopsi mentah-mentah tanpa uji silang lapangan yang objektif. Redaksi Samudera Kepri tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi penulis maupun institusi terkait sesuai amanat undang-undang.

Tuntutan Penarikan Jurnal Ilmiah

Menutup laporan resminya, Ronny Paslan selaku perwakilan masyarakat sekaligus pimpinan redaksi menegaskan bahwa sejarah bagi anak jati Siantan adalah amanah sakral yang harus dijaga teguh, bukan sekadar komoditas narasi dangkal demi popularitas akademis. Riwayat kekeliruan penulisan sejarah lokal pada era 1974-1975 yang nyaris menghanguskan ketenangan pulau tersebut menjadi pelajaran besar bagi masyarakat untuk bertindak tegas namun tetap takzim.

Masyarakat mendesak Pengurus Pusat PPI dan Kepala BRIN untuk segera:

  1. Memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku PPI.
  2. Meminta peneliti yang bersangkutan melakukan revisi total atau penarikan (retraction) terhadap submateri asal-usul toponimi Siantan pada halaman 3 artikel tersebut.
  3. Mendorong ruang klarifikasi ilmiah yang objektif demi menjaga kelurusan sejarah bangsa di beranda perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Tim Redaksi/Investigasi/SamuderaKepri)

Sumber: Laporan Resmi Aliansi Masyarakat Anak Jati Keturunan Pulau Siantan dan Hasil Investigasi Dokumen Redaksi Samudera Kepri

Catatan Redaksi:

Hingga produk jurnalistik ini naik tayang, Dedi Arman belum memberikan tanggapan resmi tertulis atas materi gugatan ilmiah yang disodorkan Redaksi. Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, Samudera Kepri berkomitmen menjaga keberimbangan berita dan siap memfasilitasi Hak Jawab serta Hak Koreksi dari pihak terkait pada tayangan selanjutnya.

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru