Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang

0
51

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang
Satuan Reserse Narkoba,(Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, RC diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seukuran 0,46 gram di kotak rokok Dji Sam Soe.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

“Pelaku RC diamankan tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Rabu (15/02) saat sedang berada disebuah kedai kopi di jl. D. I Panjaitan Km 9 Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H.,M.H., Kamis (16/02/23).

Akp Efendi mengatakan, saat RC diperiksa, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat 0,46 gram. Barang bukti tersebut, sambung Akp Efendi, 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dari dalam Kotak Dji Sam Soe milik pelaku RC. Dan kemudian 1 paket tersebut berada didalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.(red).

Tinggalkan Balasan