Siswa Magang di Tanjungpinang Dapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

0
83

Samuderakepri.co.id,Tanjungpinnag – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati baik saat bekerja maupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga menyasar para siswa tingkat menengah kejuruan, yang juga harus mendapatkan perlindungan sosial pada saat melakukan prakter kerja.

Oleh karena itu, BPJS Ketenaga Kerjaan, melakukan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di SMK Negeri  4 Tanjungpinang, Kamis (20/7/2023).

“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, termasuk para siswa yang sedang melakukan praktek kerja di perusahaan ataupun instansi pemerintah,” Ujar Sunjana Achmad.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Perlidungan jaminan sosial bagi siswa magang merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).(MS).

Tinggalkan Balasan