Soroti Proyek Perumahan “H” di Batu 9, Tim Investigasi Gelar Fakta Surati Empat Dinas Pemko Tanjungpinang

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI – Langkah tegas diambil Tim Investigasi “Gelar Fakta” Media Samudera Kepri terkait maraknya aktivitas pematangan lahan (land clearing) dan konstruksi masif di Kelurahan Batu IX (Batu 9), Kota Tanjungpinang. Pihak redaksi resmi melayangkan surat konfirmasi dan permohonan informasi publik ke berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah guna mengusut tuntas legalitas proyek tersebut.

Langkah ini dipicu oleh hasil temuan investigasi lapangan terhadap aktivitas pembangunan yang digarap oleh PT KIBA. Proyek komersial Perumahan “H” yang diperkirakan mengelola luas lahan hingga mencapai 3 hektar tersebut diduga kuat belum melengkapi dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh regulasi.

Aktivitas Masif Tanpa Papan Informasi PBG

Berdasarkan hasil observasi tim di lokasi, aktivitas pematangan lahan (cut and fill) serta pembangunan fisik berupa dinding penahan tanah tengah berjalan dengan sangat masif. Keanehan muncul karena di sepanjang perimeter proyek, tim tidak menemukan adanya Papan Informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai aturan PP No. 16 Tahun 2021, setiap kegiatan mendirikan bangunan gedung diwajibkan memasang papan informasi sebagai bentuk kepatuhan hukum dan transparansi publik. Ironisnya, meski kelengkapan izin belum jelas terpampang, pihak pengembang terpantau sudah berani melakukan aktivitas pemasaran unit perumahan secara terbuka kepada masyarakat.

Empat Dinas Pemko Tanjungpinang Disurati Resmi

Guna menghindari simpang siur dan memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu, Tim Investigasi Gelar Fakta bergerak maraton dengan mengirimkan berkas konfirmasi resmi ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Tanjungpinang:

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Disurati terkait validasi dokumen Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL) serta bagaimana hasil kajian dampak drainase agar penimbunan lahan tidak memicu banjir bagi pemukiman warga sekitar Batu 9.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Dimintai klarifikasi mengenai status Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta legalitas teknis bangunan dinding penahan tanah yang sudah mencuri start di lapangan.
  3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Dikonfirmasi mengenai pemenuhan seluruh persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS serta validitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  4. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Disurati sebagai laporan informasi sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan dan tindakan penegakan Perda di lapangan, termasuk potensi sanksi teguran hingga penyegelan jika proyek terbukti ilegal.

Batas Waktu Hak Jawab Diabaikan Pengembang

Sebelum menyurati dinas-dinas terkait, pihak redaksi Media Samudera Kepri sebenarnya telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 892/SK-KL/Gelar-Fakta/V/2026 langsung kepada Direktur PT KIBA untuk memberikan ruang hak jawab yang proporsional (Cover Both Sides).

Pihak pengembang diberikan tenggat waktu resmi selama 2×24 jam untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun ruang wawancara tatap muka. Namun, hingga batas waktu tersebut habis, tidak ada tanda-tanda ataupun iktikad baik dari pimpinan PT KIBA untuk memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi masih menunggu respons tertulis dari DLH, PUPR, PTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi demi menyelamatkan tata ruang kota dan melindungi konsumen dari potensi kerugian. (Tim/Red)

Catatan Redaksi:

Penerbitan laporan investigasi ini merupakan wujud fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Media Samudera Kepri telah memberikan ruang dan waktu yang patut (2 x 24 jam) kepada pimpinan PT KIBA untuk menggunakan Hak Jawab secara proporsional demi asas keberimbangan informasi (Cover Both Sides). Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, maka berita ini dinaikkan berdasarkan data, fakta lapangan, serta dokumen surat resmi yang telah masuk ke instansi pemerintah terkait. Redaksi tetap terbuka menerima klarifikasi resmi dari pihak pengembang kapan saja untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru