Terkait Isu Titip Sandar Kapal Nelayan Asing Tangkapan PSDKP

0
50

samuderakepri.co.id, Anambas – Terkait isu mereng kapal ikan asing, tangkapan Ditjen PSDKP yang di titipkan di dermaga milik pribadi warga air sene, yang dimana masih dalam pengawasan Satwas SDKP, yang diduga di luar SOP yang ada. Hal ini langsung ditanggapi pihak Kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas melalui, Kotot Setiadi, SH, Koordinator Pengawas Kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas, saat di kompirmasi media ini, Selasa, (11/04/2023), menjelaskan, Bahwa pada dasarnya dari lingkup Satwas SDKP Kepulauan Anambas belum memiliki Dermaga Pelabuhan sendiri yang khusus menanggani kapal tangkapan seperti yang diberitakan tersebut karena dermaga pelabuhan tersebut adalah milik pemerintah provinsi kepri.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Terkait Titip Sandar Kapal Nelayan Asing Tangkapan PSDKP 1
Terkait Titip Sandar Kapal Nelayan Asing Tangkapan PSDKP


“Status Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) antang adalah Milik Pemerintah Provinsi dibawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri,”.

Pasca keluarnya keputusan menteri kelautan dan perikanan no. 4 tahun 2023 bahwa P3 antang tersebut sudah ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan untuk mendukung program penangkapan ikan terukur. Yang mana pelabuhan tersebut dijadikan sebagai pelabuhan pangkalan yang memenuhi syarat penarikan PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan.

“Jadi intinya juga pelabuhan tersebut sudah aktif menjalankan tata kepelabuhan mereka untuk aktivitas kapal-kapal perikanan,”.

“Hasil kordinasi dengan kepala pelabuhan bahwa mereka menerima kapal tangkapan dari kita tidak untuk jangka waktu yang lama, Karna takut mengganggu aktivitas kapal perikanan yang bongkar muat di sana atau pun yang mengisi air bersih, muat es, perbekalan dan lain-lainnya,”

Untuk kapal ikan indonesia (KII) lokal ada 2 unit kapal dan 1 unit kapal ikan asing (KIA), Kalau untuk KII hanya bersifat sanksi administratif dan proses penyidikan sampai putusan biasanya memakan waktu hanya 14 hari jadi kemarin sudah disandarkan di pelabuhan tersebut dan kasusnya sudah selesai,”.

“Sementara untuk kapal ikan asing (KIA) ini memakan waktu yang lama dan proses sampai saat ini sudah penyerahan berkas perkara di kejaksaan,”.

“Alasan kenapa tidak di antang pertama karna kapal tersebut dilumpuhkan pada saat pengejaran dan kondisi mesin rusak (tidak hidup), Jadi pertimbangannya kalau di dermaga pelabuhan perikanan takut nya susah untuk dipindahkan lagi dan takut mengganggu tata susunan kepelabuhan tersebut,”.

Hal senada juga disampaikan Ahmad Syukr.ST Kepala UPTD Balai Pelabuhan Perikanan Pantai Anambas, Selasa (11/04/2023), saat dikompirmasi media ini menjeaslan, “Tempoh hari memang ada pihak Satwas SDKP berkordinasi terkait kapal tangkapan, namun saya jelaskan kalau untuk jangka waktu yang tidak lama silakan titipkan sadar di pelabuhan antang, namun kalau untuk jangka yang panjang memang saya jekaskan bahwa pelabuhan antang adalah P3, bongkar muat dan sadarnya kapal nelayan, kalau pun mau di titip tidak bisa lama, paling 1-2 minggu boleh lah mengingat tempoh hari bulan terang kapal nelayan sangat banyak, bahkan sampai tidak ada lokasi lagi untuk sandar, apa lagi aktivitas kapal ramai,”.(RP/red)

Tinggalkan Balasan