TANJUNGPINANG, SAMUDERA KEPRI — Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya unggahan viral dari sebuah akun yang secara terbuka memperjualbelikan sebuah pulau di kawasan Kepulauan Riau.
Berdasarkan penelusuran dokumen peta yang ikut diunggah dalam penawaran tersebut, objek yang ditawarkan secara fantastis senilai Rp 65 Miliar itu adalah Pulau Katang, yang berada di bawah administrasi Desa Benan, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
Dalam dokumen peta lokasi bertajuk “Peta Lokasi Rencana Pembangunan Infrastruktur Pariwisata” yang beredar, area pemetaan seluas 73 Hektar tersebut merupakan wilayah rencana kerja milik PT AWG. Unggahan komersial itu menyebutkan bahwa Pulau Katang dijual dengan klaim perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, kondisi siap bangun, serta dinarasikan cocok untuk dijadikan pulau pribadi (private island) ataupun resort mewah karena memiliki akses dekat ke Singapura.
Sontak, munculnya penawaran aset wilayah pesisir secara terbuka di ruang publik ini memancing perhatian serius. Sesuai koridor hukum, pemanfaatan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki aturan ketat yang wajib mengedepankan fungsi pelestarian serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal maupun nelayan tradisional di sekitarnya.
Pemberian izin pemanfaatan ruang atau HGB kepada pihak swasta seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan investasi yang terukur, bukan untuk dilempar ke pasar bebas komersial dengan narasi penguasaan pulau secara personal atau privat.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi “Gelar Fakta” Media Samudera Kepri tengah menyusun langkah konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT AWG guna memperjelas kedudukan hukum serta keabsahan dari aktivitas penawaran yang viral di media sosial tersebut secara berimbang. (Tim Redaksi )
Catatan Redaksi:
Asas Praduga Tak Bersalah & Singkatan Nama: Demi mematuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah, redaksi sengaja menyamarkan nama lengkap perusahaan menjadi PT AWG hingga didapatkan klarifikasi resmi yang berimbang dari pihak manajemen terkait.
Komitmen Hak Jawab: Redaksi Media Samudera Kepri membuka ruang sebesar-besarnya bagi pihak manajemen PT AWG maupun instansi berwenang di Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan Hak Jawab, koreksi, ataupun tanggapan tertulis secara kelembagaan demi melahirkan produk pers yang objektif.
Fungsi Kontrol Sosial: Pengangkatan data viral dari media sosial ini murni berjalan di atas koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, di mana pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial demi menjaga kepentingan publik serta kelestarian wilayah pesisir.


