Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaKepulauan RiauMasyarakat Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Honorer Fiktif Sekwan Kepri

Masyarakat Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Honorer Fiktif Sekwan Kepri

KEPRI, samuderakepri.co.id – Kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri masih belum menemui titik terang. Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang merasa dirugikan oleh kasus ini menuntut agar penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku yang terlibat.

Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, dan diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan uang Negara oleh pejabat daerah. Menurut laporan masyarakat, ada ratusan tenaga honorer yang tidak bekerja, tidak beroperasional, atau bahkan tidak pernah diangkat, tapi tetap menerima gaji dari Negara dan terdaftar di BPJS. Hal ini membuat mereka yang ingin melamar pekerjaan di tempat lain menjadi kesulitan.

Ditreskrimsus Polda Kepri yang menangani kasus ini telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk dari pihak internal di bagian keuangan dan rekrutmen. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan perkembangan kasus ini masih belum jelas.

Sementara itu, pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini, seperti Ketua DPRD Kepri, Sekwan DPRD Kepri, dan Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepri, tidak memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini. Mereka juga tidak menjawab konfirmasi dari media ini.

Masyarakat Kepri mendesak agar penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil. Mereka juga meminta agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, yang merupakan tanggung jawab kepala daerah.
Mereka menilai bahwa Gubernur Ansar tidak bisa lepas tangan dari kasus ini, karena anggaran yang digunakan untuk membayar honorer fiktif bersumber dari APBD, yang merupakan tanggung jawab kepala daerah. Selain itu, Gubernur Ansar juga bertanggung jawab terhadap surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan pada 2021 dan 2023.

Masyarakat Kepri berharap agar kasus ini segera diselesaikan, agar tidak merugikan masyarakat dan mengganggu pelayanan publik di daerah ini. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan uang Negara. (tim)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -spot_img

Most Popular