88 WN RRT yang Ditangkap di Batam Akan Dideportasi, Imigrasi Batam Koordinasi dengan Berbagai Pihak

87

samuderakepri.co.id, Batam – Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Ministerial People of Security China, Divhubinter Mabes Polri, Interpol, dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempersiapkan pendeportasian 88 Warga Negara RRT yang ditangkap di Batam pada tanggal 29 Agustus 2023. Mereka merupakan anggota dari jaringan kejahatan transnasional yang melakukan penipuan cinta kepada warga negara RRT lainnya.

“Kami telah menelusuri informasi terkait status keimigrasian mereka. Saat ditangkap, mereka tidak memiliki paspor. Kami menduga paspor mereka ditahan oleh bos sindikat yang masih dalam pengejaran.” ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Polda Kepri agar meminta Kedutaan Besar China untuk mengeluarkan Paspor Darurat bagi mereka.” lanjut Subki Miuldi.

88 Warga Negara RRT, yang terdiri dari 83 pria dan 5 wanita, ditangkap berdasarkan informasi dari Polda Kepri dan Ministerial People of Security China. Saat ini, mereka semua telah ditahan oleh Polda Kepri.

Dalam proses pendeportasian, Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini