Anambas dan BPKP Kepri Teken Nota Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

13

Batam, SK.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menandatangani nota kesepakatan tentang peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, Kamis (22/2/2024).

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Mardiyanto Arif Rakhmadi, di Batam.

Nota kesepakatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemda Anambas dan BPKB Kepri dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bupati Anambas menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan desa. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPKP Kepri yang telah memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada Pemda Anambas.

“Kami berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dan desa di Anambas. Kami juga berterima kasih kepada BPKP Kepri yang telah memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada kami dalam penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” ujar Bupati Anambas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kepri mengapresiasi komitmen dan kesiapan Pemda Anambas dalam menerapkan kartu kredit pemerintah daerah. Ia juga berharap agar nota kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi komitmen dan kesiapan Pemda Anambas dalam menerapkan kartu kredit pemerintah daerah. Kami berharap nota kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga siap mendampingi dan membantu Pemda Anambas dalam pengawasan dan evaluasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kepri.

Adapun kartu kredit pemerintah daerah adalah alat pembayaran non tunai yang digunakan oleh pejabat pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah dan pemerintahan desa.

Reporter:
Editor: red
Sumber: Kominfo Anambas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini