Ombudsman Kepri Temukan PPDB di Pungut Biaya di SMAN Batam

46

samuderakepri.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri terus mengawasi jalannya PPDB Tahun 2023. Pada hari Senin (03/07), saat daftar ulang berlangsung, tim Ombudsman mengunjungi SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam.

”Tujuan kami adalah memastikan semua tahapan sesuai aturan,” kata Dr Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, di SMAN 3 Kota Batam.

Di SMAN 3, Ombudsman menemukan ada orang tua yang masih berusaha memasukkan anaknya ke sekolah favorit. Bahkan ada informasi adanya campur tangan oknum pejabat.

”Kami mengapresiasi panitia di SMAN 3 yang tetap patuh pada RDT. Tapi kami minta orang tua dan pejabat tidak memaksakan kehendak. Sekarang tidak ada lagi istilah kelas unggulan atau sekolah unggulan. Mari kita ubah pola pikir kita bahwa ”sekolah dimana aja, sama saja”,” ujar Lagat.

Sementara itu, di SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman melihat suasana yang sepi. Ternyata dari RDT 324, hanya ada 180 calon siswa yang terverifikasi. Sisanya diisi dari sekolah lain, tapi banyak yang menolak.

Ombudsman juga menemukan adanya pemungutan SPP 2 bulan di muka sebesar Rp 270.000,-. Menurut informasi, ini adalah perintah dari Dinas Pendidikan.

”Kami akan teliti dulu soal ini karena seharusnya PPDB tidak boleh ada biaya apapun,” kata Lagat.

Lagat mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi PPDB dan melaporkan jika ada penyimpangan ke nomor WA 08119813737.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini