Ombudsman RI Sidak Disdukcapil Batam, Temukan Banyak Kekurangan

67

samuderakepri.co.id, Batam – Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Selasa (11/08/2023). Sidak ini dipimpin oleh Jemsly Hutabarat, Pimpinan Ombudsman RI, bersama Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Tujuan sidak ini adalah untuk memantau kualitas pelayanan, sarana dan prasarana, serta proses layanan di Disdukcapil Batam. “Kami tidak hanya melihat standar pelayanan, tetapi juga seluruh proses layanan,” kata Jemsly kepada wartawan.

Dari hasil sidak, Ombudsman RI menemukan beberapa kekurangan dan masalah yang perlu diperbaiki oleh Disdukcapil Batam. Salah satunya adalah ketersediaan blanko KTP yang tidak mencukupi permintaan masyarakat. “Data menunjukkan bahwa permintaan KTP per hari di sini rata-rata 500 lembar, tetapi blanko yang tersisa saat ini hanya 1.000 lembar. Ini disebabkan oleh pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang hanya disetujui sebagian saja,” jelas Jemsly.

Masalah lainnya adalah kondisi gedung Disdukcapil Batam yang sudah tidak layak lagi sebagai tempat pelayanan. Gedung tersebut terlalu sempit dan tidak nyaman bagi pengguna dan penyelenggara layanan. Tempat duduk dan lahan parkir juga sangat terbatas. “Ada tenda tambahan di luar gedung, tetapi kondisinya juga buruk. Saat hujan ada kebocoran di beberapa titik sehingga tidak dapat digunakan,” ujar Jemsly.

Selain itu, Ombudsman RI juga menyoroti standar pelayanan yang belum terpenuhi oleh Disdukcapil Batam. Misalnya, tidak adanya informasi tentang jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan loket pengaduan. “Kami juga tidak menemukan adanya resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Ini penting sebagai bukti pengurusan. Kami hanya melihat tulisan di KK dan masyarakat hanya bisa menunggu dihubungi oleh petugas,” kata Jemsly.

Ombudsman RI akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Batam, khususnya Kepala Dinas Dukcapil Batam, tentang hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dilakukan. Ombudsman RI juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk mengatasi masalah ketersediaan blanko KTP Kota Batam. “Kami berharap pelayanan Disdukcapil Batam dapat ditingkatkan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tutup Jemsly.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini